Kamis, 13 Juni 2013

hubungan Kerja

Pengertian Hubungan Kerja Definisi



Pengertian Hubungan Kerja - Pada dasarnya, hubungan kerja yaitu hubungan antara pekerja dan pengusaha, terjadi setelah diadakan perjanjian oleh pekerja dengan pengusaha, di mana pekerja menyatakan kesanggupannya untuk bekerja pada pengusaha dengan menerima upah dan di mana pengusaha menyatakan kesanggupannya untuk mempekerjakan pekerja dengan membayar upah. Perjanjian yang sedemikian itu disebut perjanjian kerja. Dari pengertian tersebut jelaslah bahwa hubungan kerja sebagai bentuk hubungan hukum lahir atau tercipta setelah adanya perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha.


Definisi hubungan Kerja Menurut Hartono Widodo dan Judiantoro, hubungan kerja adalah kegiatan-kegiatan pengerahan tenaga/jasa seseorang secara teratur demi kepentingan orang lain yang memerintahnya (pengusaha/majikan) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati. (Hartono, Judiantoro, Segi Hukum Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, (Jakarta: Rajawali Pers, 1992), hal. 10.)

Selanjutnya Tjepi F. Aloewir, mengemukakan bahwa pengertian hubungan kerja adalah hubungan yang terjalin antara pengusaha dan pekerja yang timbul dari perjanjian yang diadakan untuk jangka waktu tertentu maupun tidak tertentu. (Tjepi F. Aloewic, Naskah Akademis Tentang Pemutusan Hubungan Kerja dan Penyelesaian Perselisihan Industrial, Cetakan ke-11, (Jakarta: BPHN, 1996), hal. 32.  )

Hubungan kerja pada dasarnya meliputi hal-hal mengenai:
  1. Pembuatan Perjanjian Kerja (merupakan titik tolak adanya suatu hubungan kerja)
  2. Kewajiban Pekerja (yaitu melakukan pekerjaan, sekaligus merupakan hak dari pengusaha atas pekerjaan tersebut)
  3. Kewajiban Pengusaha (yaitu membayar upah kepada pekerja, sekaligus merupakan hak dari si pekerja atas upah)
  4. Berakhirnya Hubungan Kerja
  5. Cara Penyelesaian Perselisihan antara pihak-pihak yang bersangkuta

Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah (UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 poin 15).
Hubungan kerja ini terjadi karena dan dimulai dengan adanya perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Hubungan kerja akan berakhir apabila ada pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hubungan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
Dari definisi di atas terlihat bahwa suatu hubungan kerja tidak mungkin terjadi tanpa adanya perjanjian kerja. Segala sesuatu yang telah disepakati oleh pekerja/buruh dan pengusaha akan dituangkan di sini, termasuk namun tidak terbatas pada jenis pekerjaan yang akan dilakukan, upah pekerja maupun ketentuan-ketentuan umum yang diberlakukan oleh pengusaha.
Pada prinsipnya perjanjian kerja yang baik memuat hal-hal sebagai berikut :
a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
c. jabatan atau jenis pekerjaan;
d. tempat pekerjaan;
e. besarnya upah dan cara pembayarannya;
f. syaratsyarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
g. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
i. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud di atas tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dibuat sekurangkurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.
Perjanjian kerja ini dibuat secara tertulis atau lisan, dengan catatan bahwa apabila suatu perjanjian kerja dibuat secara lisan, maka kemudian harus diikuti dengan surat keputusan pengangkatan karyawan dan terhadap perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat menggunakan perjanjian kerja lisan (Basani Situmorang, IRCP 2010).
Bagaimana agar hubungan kerja yang tercipta ini dapat berjalan dengan langgeng dan sejalan dengan pengembangan perusahaan ?
Hubungan kerja merupakan bagian dari suatu sistem yang bernama Hubungan Industrial. Definisi Hubungan Industrial menurut UU No. 13 Tahun 2003 adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hubungan Industrial dilaksanakan melalui sarana:
a. serikat pekerja/serikat buruh;
b. organisasi pengusaha;
c. lembaga kerja sama bipartit;
d. lembaga kerja sama tripartit;
e. peraturan perusahaan;
f. perjanjian kerja bersama;
g. peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan; dan
h. lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Dalam implementasinya, tidak cukup hanya dengan menggunakan sarana-sarana standart di atas, lebih baik juga dibuat dan dilakukan dengan konsep Strategy, Organization, People, Standart, Networking. Strategi yang baik bukan hanya ‘mengobati hubungan yang sakit’, namun bagaimana menjaga suatu hubungan agar tidak sempat sakit (Aditya, IRCP, 2010). Management perusahaan dapat lebih down to earth, touch pekerja-pekerjanya secara langsung sehingga bisa menimbulkan keterikatan emosional yang tinggi dan pemahaman yang sama tentang keberlangsungan dan pengembangan perusahaan.


sumber :
http://andresaragih.wordpress.com/2010/08/09/hubungan-kerja-dalam-sistem-hubungan-industrial/
http://www.sarjanaku.com/2013/03/pengertian-hubungan-kerja-definisi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar