Selasa, 08 Mei 2012

Hubungan Bilateral

Hubungan Bilateral & Multirateral Indonesia

1. Pengertian Hubungan Bilateral
Hubungan bilateral yaitu bentuk hubungan kerjasama (diplomatis) antara satu Negara (NKRI) dengan Negara atau blok Negara lainnya, yang mana Negara-negara sahabat tersebut berada di benua yang berbeda. Misalnya kerjasama bilateral antara Indonesia dengan Negara-negara eropa (Belanda, Jerman, Perancis, dst), Amerika, Vatikan dan lainnya.
Hal tersebut mengacu kepada tujuan kepentingan nasional yang tertuang dalam Perpres No. 27/2005 mengenai Tiga Agenda Pembangunan Nasional guna mewujudkan masyarakat aman dan damai, adil dan demokratis, serta sejahtera. Hubungan tersebut dijalankan dalam kerangka politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif berdasarkan prinsip-prinsip saling menghormati (mutual respect) dan hubungan yang saling menguntungkan (mutually beneficial relationship) baik melalui pendekatan secara kelompok maupun bilateral (group and bilateral approach).
Pola hubungan tersebut dapat kita lihat pada implementasi hubungan antara Indonesia dengan Negara-negara Eropa Barat. Negara-negara Erbar (Eropa Barat) secara umum memiliki arti penting bagi Indonesia mengingat bahwa Erbar merupakan salah satu kekuatan utama politik dan ekonomi dunia saat ini. Dukungan Erbar terhadap integritas wilayah NKRI merupakan salah satu sasaran Polugri Indonesia akhir-akhir ini. Di bidang ekonomi, Erbar merupakan pasar ekspor dan sumber impor utama bagi Indonesia. Erbar juga merupakan sumber utama investasi asing di Indonesia, khususnya di bidang pertambangan dan industri kimia. Di samping itu, dengan kemampuan di bidang IPTEK dan pendidikan yang sangat advanced, Indonesia berkepentingan untuk memanfaatkan keunggulan-keunggulan tersebut dalam kerja samanya dengan Erbar.
Hubungan bilateral RI – Erbar selalu diupayakan peningkatannya dari waktu ke waktu melalui strategi Diplomasi Total, yang diwujudkan antara lain melalui (a) penyelenggaraan Forum Konsultasi Bilateral (FKB) dan Joint/Mixed Commission (baik dengan UE maupun negara-negara individu Erbar), (b) promosi perdagangan, investasi, dan pariwisata, dan (c) pemeliharaan kontak sosial-budaya melalui pertukaran misi-misi kebudayaan secara timbal-balik. Hubungan bilateral RI – Erbar dewasa ini diprioritaskan untuk bidang-bidang kerja sama yang terkait dengan penanganan isu-isu terorisme internasional, demokrasi, good governance, dan lingkungan hidup.
2. Pengertian Hubungan Multirateral
Hubungan Multirateral yaitu hubungan Diplomatis antara Indonesia dengan Negara-negara lainnya di dunia. Contohnya yaitu bentuk kerjasama Indonesia dengan Negara-negara anggota PBB misalnya dalam organisasi IMF, WTO, WHO dst.
Implementasinya dapat kita lihat misalnya dalam keanggotaan Indonesia pada World Trade Organization (WTO).
• Latar Belakang/Sejarah Organisasi
WTO secara resmi berdiri pada tanggal 1 Januari 1995. Namun demikian sistem perdagangan multilateral telah ada sejak tahun 1948 pada saat terbentuknya General Agreement on Tariffs and Trade (GATT - Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan) yang memuat aturan-aturan sistem perdagangan multilateral. Sejak tahun 1948-1994 GATT memuat peraturan-peraturan mengenai perdagangan dunia yang menghasilkan pertumbuhan perdagangan internasional tertinggi. Namun GATT sebagai sebuah organisasi beserta peraturannya masih bersifat sementara hingga kemudian digantikan oleh WTO. Meskipun GATT sebagai organisasi sudah tidak ada lagi, Persetujuan GATT 1947 dan versi barunya yang dikenal dengan GATT 1994 masih berlaku dan merupakan bagian dari seluruh persetujuan yang ada di WTO.
Sejak masih berbentuk GATT hingga menjadi WTO, peraturan-peraturan perdagangan dibentuk melalui serangkaian putaran perundingan. Putaran terakhir dan terbesar adalah Putaran Uruguay yang berlangsung dari 1986 hingga 1994 dan akhirnya menghasilkan pembentukan WTO. Kini putaran perundingan WTO telah sampai pada Putaran Doha yang berawal dari Konferensi Tingkat Menteri (KTM) IV di Doha, Qatar, tahun 2001. Hingga kini WTO telah menyelenggarakan enam kali KTM yaitu di Singapura (1996), Jenewa (1998), Seattle (1999), Doha (2001), CancĂșn (2003) dan Hong Kong (2005). KTM Doha sendiri menghasilkan Program Kerja Doha/ Doha Development Agenda (DDA), yang menekankan pentingnya dimensi pembangunan dalam perundingan perdagangan dan prinsip Perlakuan Khusus dan Berbeda(Special and Differential Treatment - SDT) bagi negara-negara berkembang. Isu-isu pembangunan dalam DDA antara lain adalah TRIPs (Trade Related Intellectual Property Rights) and Public Health, penghapusan subsidi ekspor negara maju atas produk pertanian dan kapas, fleksibilitas yang lebih luas bagi negara berkembang dalam sektor jasa, pemberian akses bebas bea dan quota bagi produk-produk Least Developed Countries (LDCs) di pasar negara maju, Aid for Trade, serta penerapan prinsip SDT bagi negara berkembang dalam semua aspek negosiasi maupun hasil-hasilnya.

• Keanggotaan
Saat ini, WTO memiliki 150 negara anggota, dan 31 negara observer yang sedang menegosiasikan keanggotaannya di WTO. Perundingan di WTO dilandasi oleh prinsip-prinsip sebagai berikut: keuntungan bersama (asas resiprositas), single undertaking, yaitu setiap putaran perundingan hanya dapat diselesaikan jika seluruh aspeknya disetujui secara bersama (nothing is agreed until everything is agreed).

• Keanggotaan Indonesia
a. Kebijakan dan Posisi
Indonesia telah menjadi anggota WTO sejak 1 Januari 1995. Dalam Putaran Perundingan Doha, posisi dasar Indonesia pada beberapa isu utama, antara lain:

Pertanian:
o Memperjuangkan pertimbangan khusus bagi negara-negara berkembang yang mempunyai kesulitan sosial dan ekonomi, termasuk masalah food security, rural employment dan rural development (non-trade concerns).
o Memperjuangkan agar produk yang sensitif dapat dikecualikan dari penurunan tarif melalui mekanisme special product (SP) serta memperjuangkan diterimanya konsep special safeguard mechanism (SSM).
o Menurunkan tarif produk pertanian yang tinggi di negara-negara maju, banyaknya hambatan-hambatan non-tarif (ketentuan Sanitary and Phytosanitary/SPS, Technical Barrier to Trade/TBT, standard, dsb), serta subsidi pemerintah di negara-negara maju kepada petaninya.

Akses pasar produk non-pertanian (Non-Agricultural Market Access/NAMA):
o Memperjuangkan pelaksanaan prinsip SDT dalam penurunan tarif dengan memberikan persentase penurunan tarif yang berbeda antara negara maju dan berkembang
o Mengatasi masalah tariff peaks dan tariff escalation di negara maju yang merugikan kepentingan ekspor negara berkembang
o Mengatasi masalah hambatan non-tarif dan memberikan perlakuan/perhatian yang sama dengan hambatan tarif dalam perundingan akses pasar produk non-pertanian.

Jasa:
o Fleksibilitas bagi negara berkembang dalam membuka pasar sektor jasa, sesuai dengan prioritas pembangunan nasionalnya.
o Perlu ada balanced outcome antara perundingan akses pasar dan perundingan mengenai rules making, termasuk isu Emergency Safeguard Mechanism (ESM) untuk melindungi industri jasa negara berkembang dari kerugian (injury) yang ditimbulkan oleh melimpahnya impor jasa akibat liberalisasi perdagangan di bidang jasa.

TRIPS and Public Health:
o Memperjuangkan terbukanya akses bagi negara-negara berkembang dalam memperoleh obat-obatan paten dengan harga murah untuk melindungi kesehatan masyarakat. Isu ini telah disepakati dalam Keputusan General Council WTO pada tanggal 6 Desember 2005.

Isu Implementasi dan SDT:
o Memperjuangkan prioritas penyelesaian masalah-masalah implementasi persetujuan yang dihadapi oleh negara-negara berkembang akibat adanya perbedaan tingkat pembangunan.

Isu-isu baru:
o Menolak untuk merundingkan isu-isu baru (trade and investment, trade and competition policy, transparency in government procurement), kecuali isu trade facilitation (TF) yang dinilai sejalan dengan kepentingan Indonesia.

b. Kepentingan
Kepentingan Indonesia dalam perundingan perdagangan di WTO berkaitan erat dengan tujuan dibentuknya WTO itu sendiri. Secara garis besar WTO memiliki beberapa tujuan penting, yaitu:

o Mendorong arus perdagangan antarnegara, dengan mengurangi dan menghapus berbagai hambatan yang dapat mengganggu kelancaran arus perdagangan barang dan jasa.
o Memfasilitasi perundingan dengan menyediakan forum negosiasi yang lebih permanen. Hal ini mengingat bahwa perundingan perdagangan internasional di masa lalu prosesnya sangat kompleks dan memakan waktu.
o Menyelesaian sengketa antar Anggota WTO, mengingat hubungan dagang sering menimbulkan konflik-konflik kepentingan. Meskipun sudah ada persetujuan-persetujuan dalam WTO yang sudah disepakati anggotanya, masih dimungkinkan terjadi perbedaan interpretasi dan pelanggaran sehingga diperlukan prosedur legal penyelesaian sengketa yang netral dan telah disepakati bersama.
Dari tiga tujuan di atas, kepentingan Indonesia yang diperjuangkan dalam setiap perundingan perdagangan di WTO pada intinya adalah, antara lain, terbukanya akses pasar bagi ekspor produk-produk barang dan jasa unggulan Indonesia, terselesaikannya masalah-masalah implementasi persetujuan-persetujuan WTO yang selama ini dirasakan cukup berat bagi negara berkembang, penguatan diberlakukannya prinsip-prinsip SDT bagi negara berkembang agar dapat berkompetisi secara sehat dalam perdagangan global, serta terlaksananya bantuan teknis yang “demand oriented” untuk meningkatkan kapasitas negara berkembang.


c. Peran Aktif
Indonesia dan negara-negara berkembang turut aktif dalam berbagai perundingan dan memberikan kontribusi maupun political pressures terhadap negara-negara kunci baik secara bilateral, maupun dalam berbagai fora internasional agar putaran perundingan dapat terus dilangsungkan dan mencerminkan semangat pembangunan sesuai dengan semangat pembangunan yang diamanatkan oleh DDA.

• Isu terkini dan Perkembangannya
Sejak akhir Juli 2006, Perundingan Putaran Doha mengalami penundaan untuk waktu yang tidak ditentukan. Upaya untuk menghidupkan kembali perundingan DDA telah berlangsung secara intensif dan para Anggota memiliki pandangan yang sama untuk dapat memulai kembali perundingan dalam waktu secepatnya agar target penyelesaian perundingan DDA pada tahun 2007 dapat terwujud. Pertemuan-pertemuan informal, baik secara berkelompok maupun bilateral, telah dilakukan dengan melibatkan Cairns Group, G-20, G-33 (Indonesia sebagai koordinatornya), AS, Brazil, China, India, Jepang, UE dan negara-negara ASEAN. Di bulan Oktober satu kelompok baru dibentuk atas inisiatif Norwegia dengan beranggotakan enam negara (Kanada, Chile, Indonesia, Norwegia, Kenya dan Selandia Baru) untuk menjembatani perbedaan posisi dari para pemain utama dalam isu-isu penting.
Untuk menggulirkan kembali perundingan DDA, Dirjen WTO telah pula melakukan serangkaian konsultasi dengan beberapa pemain utama seperti AS, Brazil, China, India, Jepang dan UE serta beberapa negara ASEAN dan Afrika. Dari hasil berbagai konsultasi intensif yang dilakukan dan dukungan politis yang disuarakan oleh berbagai kepala negara serta dorongan politis yang diperoleh dari pertemuan para Menteri Perdagangan di Davos – Swiss mengenai pentingnya pengguliran kembali perundingan DDA, pada awal Februari 2007 Dirjen WTO secara resmi menggulirkan kembali perundingan DDA (full resumption). Terhadap pengguliran kembali putaran perundingan DDA dimaksud, semua negara Anggota sepakat mengenai terdapatnya “window of opportunity” bagi penyelesian perundingan pada akhir tahun 2007. Namun demikian, kesempatan tersebut tidaklah besar mengingat masih tajamnya perbedaan posisi antar negara-negara kunci. Apabila perundingan DDA tidak dapat diselesaikan pada akhir tahun 2007 ini, maka dikhawatirkan perundingan baru dapat diselesaikan sekitar 3 atau 5 tahun lagi.

• Aktivitas Penting
Pada awal tahun 2007, Direktorat PPIH telah menyelenggarakan beberapa Seminar Round Table Discussion dan Workshops, antara lain:
a. Round Table Discussion “Perkembangan dan Tindak Lanjut Perundingan Doha Development Agenda: Upaya-upaya dan Persiapan Indonesia dalam Memperjuangkan Kepentingan Nasional”, Jakarta, 19 Februari 2007
b. “National Workshop on the Progress of Doha Development Agenda and TRIPs Agreement and Round Table Discussion: Recent Development on The Negotiations in TRIPs Council and Indonesia’s National Interest”, Jakarta 21-22 February 2007
c. Seminar Nasional Mengenai “Mekanisme Penyelesaian Sengketa WTO” di Hotel Borobudur Jakarta, Universitas Indonesia - Depok, Universitas Padjadjaran – Bandung, dan Universitas Gajah Mada – Yogyakarta, 6-8 Maret 2007
Dari kedua klasifikasi diatas, Baik bilateral maupun multirateral Bentuk hubungan keduanya dapat berupa dalam bidang ekonomi, budaya, pendidikan maupun Bachmarcking dalam hal pola pemerintahan (Good Government).

Hubungan bilteral adalah suatu hubungan politik, budaya dan ekonomi di antara 2 Negara. Kebanyakan hubungan internasional dilakukan secara bilateral. Misalnya perjanjian politik-ekonomi, pertukaran kedutaan besar, dan kunjungan antar negara. Alternatif dari hubungan bilateral adalah hubungan multilateral; yang melibatkan banyak negara, dan unilateral; ketika satu negara berlaku semaunya sendiri (freewill).
Dalam hubungan bilateral bisnis Indonesia sudah banyak melakukan kerjasama dengan negara lain. Salah satunya adalah hubungan bilteral Indonesia – Cina dalam bidang bisnis. Hubungan bilateral Indonesia China kini memasuki usia 62 tahun. Bagi China, posisi Indonesia cukup penting. Selain keduanya merupakan anggota G-20, Indonesia dan China juga anggota organisasi perdagangan WTO dan masuk dalam ASEAN+3. Hubungan perdagangan terus meningkat.
Pemerintah Indonesia dan China sepakat meningkatkan kerjasamanya menuju kemitraan strategis (strategic partnership).  Ada 15 nota kesepahaman yang ditandatangani oleh kedua negara, di antaranya kesepahaman di sektor pengembangan kawasan industri, pelabuhan, jalan, energi alternatif, pertambangan, perkebunan, dan pariwisata.
Pada 2011 total perdagangan kedua negara lebih dari USD50 miliar. Kemitraan strategis ini bisa dikatakan sebuah terobosan yang sangat bagus. Apalagi, kalau kita menengok ke belakang hubungan diplomatik antara Indonesia dan China sempat ‘’terganggu’’ para era Orde Baru. Pada era reformasi, normalisasi hubungan kedua negara dihidupkan lagi. Karena itu, momentum ini perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya. Kesepakatan ini sungguh menggembirakan dan patut diapresiasi.Apalagi di era globalisasi seperti sekarang ini, kita tidak bisa lagi menutup diri dengan negara lain di dunia. Sesuai dengan misi politik luar negeri kita saat ini, yakni thousand friends, zero enemy, kesepakatan ini akan membuat pertemanan kedua negara makin dekat. Yang paling penting adalah kesepakatan yang dicapai Indonesia China ini harus didasari oleh niat baik yang saling menguntungkan. Tidak fair juga kalau kesepakatan ini hanya menguntungkan salah satu pihak. Indonesia harus berupaya untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya dari kesepakatan ini. Artinya, kepentingan nasional Indonesia harus benar-benar menjadi tujuan diplomasi kita. Jangan sampai kesepakatan ini nantinya hanya menguntungkan kepentingan kelompok atau golongan tertentu apalagi hanya menguntungkan segelintir individu.Itu yang harus dihindari. Sejauh ini tren hubungan perdagangan dengan China relatif naik turun.
Dengan kemitraan strategis ini, diharapkan perdagangan kita terus membaik dan surplus. Ekspor harus terus digenjot untuk meningkatkan perekonomian Indonesia. Jangan sampai kita hanya menjadi pasar bagi barang-barang China. Yang lebih menyedihkan lagi, jangan sampai industri kita akan gulung tikar karena tidak bisa bersaing. Bagaimanapun China merupakan mitra dagang yang sangat strategis. China saat ini menjadi raksasa ekonomi dunia. Apalagi tren ekonomi dunia pada abad ini telah bergeser ke Asia pascakrisis berkepanjangan yang melanda Amerika Serikat dan Eropa. Posisi China pun di tingkat global sudah semakin dominan.Karena itu,kita harus mempersiapkan diri dengan baik agar bisa bersaing.

Demi menyongsong era baru dengan China ini,Indonesia harus berbenah. Kita memiliki pekerjaan rumah yang banyak, seperti masalah infrastruktur, perizinan,kepastian hukum, birokrasi,dan pungutan liar. Semuanya harus diperbaiki dengan cepat. Tanpa itu, kita akan tertinggal dan dipastikan tidak akan mendapatkan manfaat yang maksimal dari kerangka strategic partnership ini. Sudah saatnya Indonesia terus aktif untuk membangun kemitraan sejenis dengan negara-negara lain yang memiliki potensi menguntungkan bagi kepentingan nasional kita. Kita juga bisa menawarkan kemitraan strategis dengan Jerman, apalagi hubungan bilateral Indonesia-Jerman pada tahun ini telah berusia 60 tahun. Bagaimanapun Jerman memiliki kekuatan ekonomi yang besar di Uni Eropa. Diharapkan, kemitraan strategis bisa membawa manfaat sebesar besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.

letter of credit

letter of credit




A. Pengertian Letter Of Credit
Yang dimaksud dengan letter of credit adalah letter of credit yang diterbitkan oleh bank dengan segala macam sifat dan jenisnya. Dalam transaksi jual beli antara eksportir dan importir, penggunaan L/C merupakan cara yang paling aman bagi eksportir maupun importir, karena adanya kepastian bahwa pembayaran akandilakukan apabila syarat L/C dipenuhi. Namun demikian cara pembayaran ini biayanya relatif lebih besar dibanding dengan cara pembayaran yang lain.
Atas L/C yang dibuka oleh importir, eksportir atau supplier di luar negeri diberi hak untuk menarik wesel sebesar nilai harga barang yang dikirimnya atas nama importir. Wesel ini beserta dokumen-dokumen pengapalan barangnya oleh eksportir disearahkan kepada bank koresponden yang menjadi penerima L/C untuk dimbilalih.
Pembayaran yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank koresponden membayar lebih dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas dasar L/C ini dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang dibuka sering disebut documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C yang dijamin dengan dokumen.

Letter of Credit secara sederhana merupakan Pengambilalihan tanggung jawab pembayaran oleh pihak lain (dalam hal ini diambil alih oleh Bank) atas dasar permintaan pihak yang dijamin (Applicant/Pembeli/Nasabah Bank) untuk melakukan pembayaran kepada pihak penerima jaminan (Beneficiary/Penjual) berdasarkan syarat dan kondisi yang ditentukan dan disepakati.
Sebagaimana BG, LC juga merupakan fasilitas non dana, dimana Bank dalam hal ini bertindak sebagai wakil dari Pembeli - menggunakan akad Wakalah bil Ujrah - untuk pengurusan dokumen, sementara untuk pembayaran penyelesaian transaksinya dapat menggunakan dana Nasabah sendiri maupun menggunakan fasilitas pembiayaan dari Bank dengan akad seperti yang telah di uraikan sebelumnya (Piutang Murabahah, Piutang Istishna, Mudharabah atau Musyarakah).

B. Pihak-Pihak Dalam Letter Of Kredit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer
b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter
c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
d. Bank penerus atau disebut juga advising bank
e. Bank pembayar atau paying bank
f. Bank pengaksep atau accepting bank
g. Bank penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka.
C. Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/C
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:
1. Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L/C.
2. Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank yang memberi kuasa tersebut akan terikat untuk mereimburse.
3. Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C yang bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.
4. Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat dengan mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan minta penegasan status dokumen tersebut.
5. Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C.
6. Bila bank pengirim dokumenmenyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen dan memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya.
7. Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai:
? Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen.
? Syarat-syarat khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya.
? Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.
? Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si pengirim.
8. Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman daripada berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
9. Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya.
10. Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant.

E. Bentuk Dan Jenis L/C
1. Revocable Letter Of Credit
Adalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary.
Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L/C karena tidak mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya akan dibayar ketika diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada beneficiary. Oleh karena itu bentuk L/C yang demikian kurang disukai oleh penjual dan jarang dipergunakan.

2. Irevocable Letter Of Credit
Adalah suatu L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan didalamnya terpenuhi.

3. Confirmed Irrevocable Letter Of Credit
Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L/C adalah credit standing bank itu ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam L/C yang bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit standing daripada issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini timbul apabila misalnya issuing bank hanya suatu bank lokal tanpa mempunyai reputasi internasional sehingga pihak penjual memandang perlu untuk meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan agar dibuka suatu confirmed L/C.

4. Transferable Letter Of Credit
Adalah suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi atau kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak ketiga atau lebih.

5. Back To Back Letter Of Credit
Back to back letter of credit ini dipakai dalam keadaan seperti halnya pada transferable L/C yakni, suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui pedagang perantara atau dalam keadaan dimana hubungan langsung antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan-peraturan negara yang bersangkutan. Walaupun ada persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap transferable L/C seluruhnya berlaku juga bagi back to back L/C.

6. Red Clause Letter Of Credit
Adalah suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu hal yang sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan disini adalah pembayaran atas L/C oleh bank yang dilakukan sebelum dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause L/C termasuk dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.

7. Green Ink Clause Letter Of Credit
Green ink clause letter of credit hampir serupa dengan red clause L/C, yakni juga memberikan uang muka kepada beneficiary sebelum pengapalan barang-barang dilakukan.

8. Revolving Letter Of Credit
Dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering terjadi serentetan transaksi secara kontinyu dan teratur baik waktu maupun jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan dengan pembukaan L/C seperti yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing transaksi.

9. Stand By Letter Of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai “stand by” oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain bank yang bersangkutan akan membayar kepada beneficary atas penyerahan selembar sight draft dan surat pernyataan dari beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui, membayar pinjaman atau memenuhi kewajiban lain itu.

F. Prosedur Transaksi Letter Of Credit
1. Pihak penjual dan pembeli mengadakan negosiasi jual beli barang hingga terjadi kesepakatan.
2. Pihak pembeli diharuskan membuka L/C dalam negeri pada suatu bank (bank pembuka L/C)
3. Setelah L/C DN dibuka, oleh bank pembuka L/C segera memberitahukan kepada bankpembayar bahwa L/C DN telah dibuka dan agar disampaikan kepada si penjual barang.
4. Penjual barang mendapat pemberitahuan dari bank pembayar bahwa pembeli telah membuka L/C barang dagangan sudah dapat segera dikirim. Disini penjual barang meneliti apakah L/C terjadi perubahan dari syarat yang telah disetujui semula.
5. Pihak penjual menghubungi maskapai pelayaran atau perusahaan angkutan lainnya untuk mengirimkan barang-barang ke tempat tujuan.
6. Pada waktu pembeli menerima kabar dari perusahaan pengangkutan bahwa barang telah datang, maka pihak pembeli harus membuatkan certificate of receipts atau konosemen yang harus diserahkan kepada bank pembayar dan penjual. Hal ini dilakukan setelah memeriksa kebenaran L/C dengan faktur atau barang yang dikirim oleh si pembeli.
7. Atas dasar konosemen penjual segera menghubungi bank pembayar dengan menunjukan dokumen L/C dan surat pengantar dokumen disertai denga wesel yang berfungsi sebagai penyerahan dokumen dan penagihan pembayaran kepada bank pembayar.
8. Bank pembayar setelah menerime dokumen dari penjual segera menghubungi bank pembuka L/C. Oleh bank pembuka L/C segera memberitahukan penerimaan dokumen dilampiri dengan perhitungan-perhitungannya kepada pembeli.
9. Pembeli menerima dokumen dari bank pembuka L/C
10. Pembeli segera melunasi seluruh kewajibannya atas jual beli tersebut kepada bank pembuka L/C.
11. Bank pembuka L/C memberi konfirmasi penerimaan dokumen dan sekaligus memberitahukan bahwa si pembeli telah membayar. Dengan demikian memberi ijin kepada bank pembayar untuk melakukan pembayaran kepada si penjual. Kemudian semua arsip disimpan.
12. Oleh bank pembayar akan dilakukan pembayaran dengan memperhatikan diskonto atau perhitungan wesel.




A. Pengertian Letter Of Credit
Yang dimaksud dengan letter of credit adalah letter of credit yang diterbitkan oleh bank dengan segala macam sifat dan jenisnya. Dalam transaksi jual beli antara eksportir dan importir, penggunaan L/C merupakan cara yang paling aman bagi eksportir maupun importir, karena adanya kepastian bahwa pembayaran akandilakukan apabila syarat L/C dipenuhi. Namun demikian cara pembayaran ini biayanya relatif lebih besar dibanding dengan cara pembayaran yang lain.
Atas L/C yang dibuka oleh importir, eksportir atau supplier di luar negeri diberi hak untuk menarik wesel sebesar nilai harga barang yang dikirimnya atas nama importir. Wesel ini beserta dokumen-dokumen pengapalan barangnya oleh eksportir disearahkan kepada bank koresponden yang menjadi penerima L/C untuk dimbilalih.
Pembayaran yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank koresponden membayar lebih dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas dasar L/C ini dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang dibuka sering disebut documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C yang dijamin dengan dokumen.

Letter of Credit secara sederhana merupakan Pengambilalihan tanggung jawab pembayaran oleh pihak lain (dalam hal ini diambil alih oleh Bank) atas dasar permintaan pihak yang dijamin (Applicant/Pembeli/Nasabah Bank) untuk melakukan pembayaran kepada pihak penerima jaminan (Beneficiary/Penjual) berdasarkan syarat dan kondisi yang ditentukan dan disepakati.
Sebagaimana BG, LC juga merupakan fasilitas non dana, dimana Bank dalam hal ini bertindak sebagai wakil dari Pembeli - menggunakan akad Wakalah bil Ujrah - untuk pengurusan dokumen, sementara untuk pembayaran penyelesaian transaksinya dapat menggunakan dana Nasabah sendiri maupun menggunakan fasilitas pembiayaan dari Bank dengan akad seperti yang telah di uraikan sebelumnya (Piutang Murabahah, Piutang Istishna, Mudharabah atau Musyarakah).

B. Pihak-Pihak Dalam Letter Of Kredit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer
b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter
c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
d. Bank penerus atau disebut juga advising bank
e. Bank pembayar atau paying bank
f. Bank pengaksep atau accepting bank
g. Bank penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka.
C. Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/C
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:
1. Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L/C.
2. Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank yang memberi kuasa tersebut akan terikat untuk mereimburse.
3. Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C yang bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.
4. Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat dengan mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan minta penegasan status dokumen tersebut.
5. Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C.
6. Bila bank pengirim dokumenmenyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen dan memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya.
7. Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai:
? Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen.
? Syarat-syarat khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya.
? Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.
? Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si pengirim.
8. Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman daripada berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
9. Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya.
10. Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant.

E. Bentuk Dan Jenis L/C
1. Revocable Letter Of Credit
Adalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary.
Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L/C karena tidak mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya akan dibayar ketika diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada beneficiary. Oleh karena itu bentuk L/C yang demikian kurang disukai oleh penjual dan jarang dipergunakan.

2. Irevocable Letter Of Credit
Adalah suatu L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan didalamnya terpenuhi.

3. Confirmed Irrevocable Letter Of Credit
Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L/C adalah credit standing bank itu ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam L/C yang bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit standing daripada issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini timbul apabila misalnya issuing bank hanya suatu bank lokal tanpa mempunyai reputasi internasional sehingga pihak penjual memandang perlu untuk meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan agar dibuka suatu confirmed L/C.

4. Transferable Letter Of Credit
Adalah suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi atau kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak ketiga atau lebih.

5. Back To Back Letter Of Credit
Back to back letter of credit ini dipakai dalam keadaan seperti halnya pada transferable L/C yakni, suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui pedagang perantara atau dalam keadaan dimana hubungan langsung antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan-peraturan negara yang bersangkutan. Walaupun ada persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap transferable L/C seluruhnya berlaku juga bagi back to back L/C.

6. Red Clause Letter Of Credit
Adalah suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu hal yang sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan disini adalah pembayaran atas L/C oleh bank yang dilakukan sebelum dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause L/C termasuk dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.

7. Green Ink Clause Letter Of Credit
Green ink clause letter of credit hampir serupa dengan red clause L/C, yakni juga memberikan uang muka kepada beneficiary sebelum pengapalan barang-barang dilakukan.

8. Revolving Letter Of Credit
Dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering terjadi serentetan transaksi secara kontinyu dan teratur baik waktu maupun jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan dengan pembukaan L/C seperti yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing transaksi.

9. Stand By Letter Of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai “stand by” oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain bank yang bersangkutan akan membayar kepada beneficary atas penyerahan selembar sight draft dan surat pernyataan dari beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui, membayar pinjaman atau memenuhi kewajiban lain itu.

F. Prosedur Transaksi Letter Of Credit
1. Pihak penjual dan pembeli mengadakan negosiasi jual beli barang hingga terjadi kesepakatan.
2. Pihak pembeli diharuskan membuka L/C dalam negeri pada suatu bank (bank pembuka L/C)
3. Setelah L/C DN dibuka, oleh bank pembuka L/C segera memberitahukan kepada bankpembayar bahwa L/C DN telah dibuka dan agar disampaikan kepada si penjual barang.
4. Penjual barang mendapat pemberitahuan dari bank pembayar bahwa pembeli telah membuka L/C barang dagangan sudah dapat segera dikirim. Disini penjual barang meneliti apakah L/C terjadi perubahan dari syarat yang telah disetujui semula.
5. Pihak penjual menghubungi maskapai pelayaran atau perusahaan angkutan lainnya untuk mengirimkan barang-barang ke tempat tujuan.
6. Pada waktu pembeli menerima kabar dari perusahaan pengangkutan bahwa barang telah datang, maka pihak pembeli harus membuatkan certificate of receipts atau konosemen yang harus diserahkan kepada bank pembayar dan penjual. Hal ini dilakukan setelah memeriksa kebenaran L/C dengan faktur atau barang yang dikirim oleh si pembeli.
7. Atas dasar konosemen penjual segera menghubungi bank pembayar dengan menunjukan dokumen L/C dan surat pengantar dokumen disertai denga wesel yang berfungsi sebagai penyerahan dokumen dan penagihan pembayaran kepada bank pembayar.
8. Bank pembayar setelah menerime dokumen dari penjual segera menghubungi bank pembuka L/C. Oleh bank pembuka L/C segera memberitahukan penerimaan dokumen dilampiri dengan perhitungan-perhitungannya kepada pembeli.
9. Pembeli menerima dokumen dari bank pembuka L/C
10. Pembeli segera melunasi seluruh kewajibannya atas jual beli tersebut kepada bank pembuka L/C.
11. Bank pembuka L/C memberi konfirmasi penerimaan dokumen dan sekaligus memberitahukan bahwa si pembeli telah membayar. Dengan demikian memberi ijin kepada bank pembayar untuk melakukan pembayaran kepada si penjual. Kemudian semua arsip disimpan.
12. Oleh bank pembayar akan dilakukan pembayaran dengan memperhatikan diskonto atau perhitungan wesel.