Cara pembayaran semacam ini sampai
sekarang masih banyak digunakan dalam lalu lintas pembayaran internasional.
Dengan cara ini, eksportir menarik surat wesel atas importer sejumlah harga
barang beserta biaya-biaya pengirimannya sekali. Wesel atau bill of exchange
tersebut, yang dilampiri dengan dokumen-dokumen berupa faktur, konosemen,
daftar isi, surat keterangan asal barang, surat keterangan pabean dan asuransi
diserahkan oleh eksportir kepada bank dinegrinya. Dengan diterimanya
dokumen-dokumen tersebut, bank dapat membayar wesel tersebut seketika dengan
dipotongnya diskonto. Wesel tersebut oleh bank secara langsung atau lewat bank
lain dinegara pengimpor ditagihkan kepada importer. Apabila bank sudah
mendapatkan pembayaran dari importer, maka perhitungan nya antara bank dengan
eksportir otomatis berakhir.
Kalau surat wesel tersebut berlaku
sampai beberapa bulan, mungkin perlu bagi importer untuk mengakseptir surat
wesel tersebut. Dengan akseptasi ini surat wesel tersebut dapat diperdagangkan.
Terhadap surat wesel yang telah mendapatkan akseptasi dari importer, bank dapat
menjualnya kepada pihak lain atau menyimpannya sampai pada saat pembayarannya
tiba.
Pihak dalam surat wesel
Pada pokoknya ada 3 pihak dalam
transaksi surat wesel yaitu:
1. 1. Drawer, yaitu pihak penarik atau penulis wesel
2. 2. Drawee, yaitu pihak kepada siapa surat wesel tersebut
ditarik
3. 3. Payee yang sering juga disebut beneficiary yaitu pihak
yang menerima pembayaran yang harus dilakukan oleh drawee atas perintah drawer
Dalam transaksi surat wesel dimana
tertulis ‘to the order of ourselves’ atau ditulis ‘harap dibayar kepada kami
sendiri’, maka pihak drawer dan pihak payee nya adalah orang yang sama, yaitu
penjual. Sedangkan untuk surat wesel yang berbentuk ‘acceptance draft’ , drawee
dan acceptornya adalah orang yang sama yaitu impotir
Jenis surat wesel
Surat wesel yang juga disebut ‘commercial bill of exchange, cmmercialdraft’ atau ‘trade bill’, dapat digolongkan sebagai berikut:
- Penggolongan didasarkan kepada ada tidaknya dokumen yang harus dilampirkan pada surat wesel. Dengan dasar tersebut, bisa dibedakan:
a.
‘clean draft’, yaitu surat wesel
yang ditarik tanpa disertai dengan dokumen
b.
‘documen draft’, yaitu surat wesel
yang disertai dengan dokumen
Dokumen yang biasa disertai pada
surat wesel adalah:
1.
Konosemen (=’bill of lading’)
2.
Polis asuransi
3.
Faktur (=’invoice’)
4.
‘packing list’
5.
‘certificate of origin’
- Penggolongan didasarkan pada jangka waktu pembayarannya. Jangka waktu pembayaran surat wesel biasanya disebut ‘tenor’ atau ‘usance’
Dengan dasar ini surat wesel
digolong-golongkan:
a.
‘sight draft’ atau surat wesel atas
tunjuk yaitu surat wesel yang harus
dibayar pada
saat surat wesel diperlihatkan kepada ’ drawee’ atau paling lambat dalam waktu
dua puluh empat jam terhitung pada saat penunjukkannya.
b.
‘time draft’, yaitu surat wesel yang
haru dibayar sekian hari sesudah surat wesel ditunjukkan atau sesudah surat
wesel diakseptir atau sesudah tanggal tertentu yang ditetapkan dalam surat
wesel. Surat wesel yang disebut terakhir biasa disebut ‘date draft’. Dapat pula
dijanjikan surat wesel dibayar sesudah barang tersebut tiba. Surat wesel macam
ini biasa disebut ‘arrival draft’.
Time draft yang berbentuk date draft
lebih banyak disukai oleh importer sebab jatuh temponya ditentukan dengan
pasti; dan oleh karena itu pada umumnya juga ‘negotiable’ dalam bentuk ‘date
draft’, jangka waktu pembayaran biasanya ditetapkan tidak kurang dari 30 hari
dan tidak lebih dari 180 hari. Sebaliknya, ‘time draft’ berbentuk ‘arrival
draft’ , jatuh temponya tidak dapat ditentukan sebelumnya, sebab jatuh temponya
tergantung kepada kedatangan kapal yang mengangkut barang-barang yang dijual
belikan. Oleh karena itu pada umumnya ‘arrival draft’ adalah ‘non-negotiable’
Tidak ada komentar:
Posting Komentar