Kamis, 13 Juni 2013

hubungan Kerja

Pengertian Hubungan Kerja Definisi



Pengertian Hubungan Kerja - Pada dasarnya, hubungan kerja yaitu hubungan antara pekerja dan pengusaha, terjadi setelah diadakan perjanjian oleh pekerja dengan pengusaha, di mana pekerja menyatakan kesanggupannya untuk bekerja pada pengusaha dengan menerima upah dan di mana pengusaha menyatakan kesanggupannya untuk mempekerjakan pekerja dengan membayar upah. Perjanjian yang sedemikian itu disebut perjanjian kerja. Dari pengertian tersebut jelaslah bahwa hubungan kerja sebagai bentuk hubungan hukum lahir atau tercipta setelah adanya perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha.


Definisi hubungan Kerja Menurut Hartono Widodo dan Judiantoro, hubungan kerja adalah kegiatan-kegiatan pengerahan tenaga/jasa seseorang secara teratur demi kepentingan orang lain yang memerintahnya (pengusaha/majikan) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati. (Hartono, Judiantoro, Segi Hukum Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, (Jakarta: Rajawali Pers, 1992), hal. 10.)

Selanjutnya Tjepi F. Aloewir, mengemukakan bahwa pengertian hubungan kerja adalah hubungan yang terjalin antara pengusaha dan pekerja yang timbul dari perjanjian yang diadakan untuk jangka waktu tertentu maupun tidak tertentu. (Tjepi F. Aloewic, Naskah Akademis Tentang Pemutusan Hubungan Kerja dan Penyelesaian Perselisihan Industrial, Cetakan ke-11, (Jakarta: BPHN, 1996), hal. 32.  )

Hubungan kerja pada dasarnya meliputi hal-hal mengenai:
  1. Pembuatan Perjanjian Kerja (merupakan titik tolak adanya suatu hubungan kerja)
  2. Kewajiban Pekerja (yaitu melakukan pekerjaan, sekaligus merupakan hak dari pengusaha atas pekerjaan tersebut)
  3. Kewajiban Pengusaha (yaitu membayar upah kepada pekerja, sekaligus merupakan hak dari si pekerja atas upah)
  4. Berakhirnya Hubungan Kerja
  5. Cara Penyelesaian Perselisihan antara pihak-pihak yang bersangkuta

Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah (UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 poin 15).
Hubungan kerja ini terjadi karena dan dimulai dengan adanya perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Hubungan kerja akan berakhir apabila ada pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hubungan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
Dari definisi di atas terlihat bahwa suatu hubungan kerja tidak mungkin terjadi tanpa adanya perjanjian kerja. Segala sesuatu yang telah disepakati oleh pekerja/buruh dan pengusaha akan dituangkan di sini, termasuk namun tidak terbatas pada jenis pekerjaan yang akan dilakukan, upah pekerja maupun ketentuan-ketentuan umum yang diberlakukan oleh pengusaha.
Pada prinsipnya perjanjian kerja yang baik memuat hal-hal sebagai berikut :
a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
c. jabatan atau jenis pekerjaan;
d. tempat pekerjaan;
e. besarnya upah dan cara pembayarannya;
f. syaratsyarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
g. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
i. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud di atas tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dibuat sekurangkurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.
Perjanjian kerja ini dibuat secara tertulis atau lisan, dengan catatan bahwa apabila suatu perjanjian kerja dibuat secara lisan, maka kemudian harus diikuti dengan surat keputusan pengangkatan karyawan dan terhadap perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat menggunakan perjanjian kerja lisan (Basani Situmorang, IRCP 2010).
Bagaimana agar hubungan kerja yang tercipta ini dapat berjalan dengan langgeng dan sejalan dengan pengembangan perusahaan ?
Hubungan kerja merupakan bagian dari suatu sistem yang bernama Hubungan Industrial. Definisi Hubungan Industrial menurut UU No. 13 Tahun 2003 adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hubungan Industrial dilaksanakan melalui sarana:
a. serikat pekerja/serikat buruh;
b. organisasi pengusaha;
c. lembaga kerja sama bipartit;
d. lembaga kerja sama tripartit;
e. peraturan perusahaan;
f. perjanjian kerja bersama;
g. peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan; dan
h. lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Dalam implementasinya, tidak cukup hanya dengan menggunakan sarana-sarana standart di atas, lebih baik juga dibuat dan dilakukan dengan konsep Strategy, Organization, People, Standart, Networking. Strategi yang baik bukan hanya ‘mengobati hubungan yang sakit’, namun bagaimana menjaga suatu hubungan agar tidak sempat sakit (Aditya, IRCP, 2010). Management perusahaan dapat lebih down to earth, touch pekerja-pekerjanya secara langsung sehingga bisa menimbulkan keterikatan emosional yang tinggi dan pemahaman yang sama tentang keberlangsungan dan pengembangan perusahaan.


sumber :
http://andresaragih.wordpress.com/2010/08/09/hubungan-kerja-dalam-sistem-hubungan-industrial/
http://www.sarjanaku.com/2013/03/pengertian-hubungan-kerja-definisi.html

Pemberian Upah dan Kesejahteraan buruh SAP 8

Definisi Upah.
Imbal Jasa / Upah memiliki beragam definisi. Definisi yang umum dijelaskan dan digambarkan dalam buku-buku literatur dan kegiatan sehari-hari di dunia industri adalah :

1. Upah menurut Undang-Undang
"Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha / pemberi kerja kepada pekerja / buruh yang ditetapkan dan di bayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja / buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan." (Undang Undang Tenaga Kerja No.13 Tahun 2000, Bab I, pasal 1, Ayat 30)

2. Upah menurut pengertiannya
Upah adalah sebuah kesanggupan dari perusahaan untuk menilai karyawannya dan memposisikan diri dalam benchmarking dengan dunia industri. Perusahaan wajib memiliki kerangka dasar System Pengupahan yang baku & standard untuk dijadikan acuan dalam pembicaraan negosiasi gaji. Tujuan utama dari ini adalah untuk menarik, mempertahankan, dan memotivasi serta memuaskan karyawan agar tetap bertahan & berkarya di perusahaan kita.

Pada umumnya perusahaan sektor swasta (yang belum terbuka) memerlukan suatu filosofi upah yang kompetitif. Sedangkan untuk perusahaan terbuka (Tbk) umumnya memerlukan filosofi yang lengkap dengan berfokus pada benefit & kualitas pekerjaan.

Rangkuman dari Filosofi Upah adalah sebuah Maha Karya Perusahaan / Corporate Masterpiece (selain dari produk perusahaan) yaitu sebuah Total Kompensasi. Dimana dalam Total Kompensasi ini terdapat komponen yang saling menunjang satu dengan lainnya agar perusahaan dapat kompetitif di pasar industri. Komponen-komponen tersebut dapat berwujud langsung maupun tidak langsung diterima karyawan seperti gaji, insentif / tunjangan, saham, medical dsb. Kesemua ini merupakan bentuk kombinasi yang harus menarik, mengikat, dan memotivasi serta memuaskan karyawan.

Untuk lebih jelasnya bisa kita simak beberapa contoh strategi pengupahan di bawah ini :
  • Penawaran gaji yang kompetitif di pasar
  • Optimalisasi Turn Over pada penekanan strategi menarik karyawan baru
  • Fokus pada menahan karyawan tinggal (retain)
  • Struktur Penggajian yang sempurna (kompetitif, menarik, menahan dan mempertahankan serta mampu mempengaruhi pasar industri)
Tantangan yang kini dihadapi oleh perusahaan adalah "How To Create Effective Total Compensation System". Hal ini bukanlah tugas yang mudah bagi para top management untuk merumuskannya.

Contoh mudah bisa kita gambarkan demikian :
Sebuah perusahaan kecil yang berkembang dengan memiliki cash flow & turn over yang rendah hendak menentukan system pengupahan yang baku. Filosofi yang mungkin bisa dilaksanakan adalah
·         Memberikan pengupahan dasar yang kompetitif dan bukan secara agresif, namun dapat dibandingkan dengan yang didapatkan di tempat lain
·         Menawarkan equity perusahaan (saham) sehingga mereka akan memperoleh hasil yang memuaskan apabila perusahaan tersebut profitable
·         Melakukan program pengupahan yang progresif melalui insentif sehingga high performance dapat merasakan perbedaannya
·         Melakukan strategi memimpin di awal tahun dan tertinggal di akhir tahun dan sebaliknya (strategi yang sama dapat juga diimplementasikan namun berbeda dalam interval waktu). Pada umumnya peninjauan gaji biasanya dilakukan 1-2 kali setahun dimana pasar industri terus menerus bergerak secara spontan. Penentuan peninjauan gaji harus dilakukan oleh perusahaan secara berkala tiap tahun untuk merefleksikan kondisi perusahaan di pasar industri apakah akan memimpin atau ditengah-tengah atau paling bawah di pasar industry
. Jenis-jenis Upah

1.        Upah Nominal
Upah nominal adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara tunai kepada  pekerja/buruh yang berhak sebagai imbalan atas pengerahan jasa-jasa atau pelayanannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian kerja.
      2.        Upah Nyata (Riil Wages)
Upah nyata adalah uang nyata, yang benar-benar harus diterima seorang pekerja/buruh yang berhak.
3.    Upah Hidup
Upah hidup, yaitu upah yang diterima pekerja/buruh relatif cukup untuk membiayai keperluan hidupnya secara luas, yang bukan hanya kebutuhan pokoknya, melainkan juga kebutuhan sosial keluarganya, seperti pendidikan, asuransi, rekreasi, dan lain-lain.
4.        Upah Minimum
Upah minimum adalah upah terendah yag akan dijadikan standard, oleh pengusaha untuk menentukan upah yang sebenarnya dari pekerja/buruh yang bekerja diperusahaannya.
5.        Upah Wajar
Upah wajar adalah upah yang secara relatif dinilai cukup wajar oleh pengusaha dan pekerja/buruh sebagai imbalan atas jasa-jasanya pada perusahaan. Upah wajar ini sangat bervariasi dan selalu berubah-ubah antar upah minimum dan upah hidup sesuai dengan faktor-faltor yang memengaruhinya. Faktor-faktor tersebut adalah :
a. kondisi perekonomian negara;
b. nilai upah rata-rata di daerah tempat perusahaan itu berada;
c. peraturan perpajakan;
e. posisi perusahaan dilihat dari struktur perekonomian negara.

. Sistem Pembayaran Upah

1.      Sistem Upah Jangka Waktu
2.      Sistem Upah Potongan
3.      Sistem Upah Permufakatan
4.      Sistem Skala Upah Berubah
5.      Sistem Upah Indeks.
6.      Sistem Pembagian Keuntungan

Skill & Performance merujuk harga pasar
Filosofi upah yang sekarang sudah mulai memberlakukan skill-kompensasi. Semakin tinggi kemampuan & performance yang dimiliki, maka kompensasinya akan mendekati standarisasi. Cara ini biasanya dilakukan untuk para spesialis khusus bidang tertentu dan bukan pada level managerial.

Berbeda halnya dengan Skill & Performance, Masa Kerja merupakan faktor yang kurang disenangi dalam perhitungan Upah. Namun hal ini tidak bisa dihilangkan begitu saja dan akan tetap abadi persoalan ini. Contoh sederhana adalah apabila seseorang yang memiliki gaji Rp.8.500.000 dan dia berada pada comparatio 85%, maka ia & perusahaan akan dihadapkan pada masalah loyalitas. Bisa saja si karyawan akan mudah meninggalkan pekerjaannya dan menuju ke kompetitor lainnya.

Sebenarnya perusahaan akan sangat mudah melakukan increament & adjustment hingga compa ratio 90-95% (Rp.9.000.000 - Rp.9.500.000). Namun pada prinsipnya perusahaan harus memutuskan apakah akan menaikkan sesuai dengan pasar 100% atau memang sengaja membiarkan agar karyawan tersebut meninggalkan perusahaan dan menggantinya dengan yang baru.

Ada beberapa keuntungan dengan menggunakan Pay for Proficiency. Sebab upah dibakukan kepada nilai/harga pasar suatu pekerjaan. Karyawan tidak lagi terbentur pada masalah kenaikan gaji tahunan yang hanya berkisar sekian persen. Sebab nilai/harga pasar suatu pekerjaan merujuk kepada ketrampilan, maka pembicaraan & diskusi mengenai gaji dapat dimulai dari bermacam-macam tingkatan. Mulai dari tingkatan paling dasar (basic hingga advance). Penilaian ini didasarkan pada pengukuran sampai dimana tingkat kemampuannya pada pekerjaannya tersebut.

Keahlian tidaklah sama dengan performance.
Seseorang yang masih belum menguasai pekerjaannya tetaplah bisa memperlajari dari awal terutama setelah melalui masa promosi dan tidak bisa dinilai sebagai poor performance. Namun hasilnya sebaiknya melebihi dari harapan tersebut. Karyawan yang melebihi dari yang diharapkan tersebut sebaiknya dipertahankan dan dipacu untuk bergerak melampaui level selanjutnya. Jika tidak dilakukan akan menyebabkan karyawan menjadi stagnan & tidak termotivasi serta mulai mencari tantangan baru di tempat lainnya. Program ini harus dijalankan secara berkesinambungan.

Secara hukum, praktek penggajian harus konsisten, tidak diskriminatif, & sewenang-wenang. Namun filosofi penggajian dapat diberlakukan :
  • Sistem penggajian untuk posisi yang "sulit diisi" perlu diberlakukan secara progresif
  • Konsistensi untuk meniadakan labour dispute. Standarisasi perlu dilakukan agar dikemudian hari tidak terjadi permasalahan dengan karyawan yang baru masuk dengan karyawan yang sudah lama.
Beberapa kasus yang bermula hanya berasal dari ketidak-konsistensian ini mengakibatkan terjadinya proses hukum dan hal ini dibiarkan berlarut-larut. Kasus ini dapat dibenahi namun membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Jika perusahaan memiliki biaya, maka sebaiknya dilakukan langkah untuk "Lay People Off atau Freeze Salary".

Komunikasi

1. Komunikasi adalah bagian dari mempertahankan karyawan unggulan
Beberapa perusahaan melakukan komunikasi tentang filosofi penggajiannya kepada karyawannya bahkan menjadikannya sebagai recruitment & retention strategy. Hal ini akan memudahkan recruitor dalam melakukan propose salary kepada kandidat dimana penawarannya akan mempunyai dasar. Begitupula halnya dengan kandidat, mereka akan mengetahui standard di perusahaan tersebut.Contoh yang bagus adalah misalnya sebuah perusahaan yang turn overnya tinggi di engineering department (sebuah departement yang sangat berperan penting dalam kesuksesan peningkatan profit perusahaan) memutuskan ingin mempekerjakan seorang technical & maintenance support yang diatas pasar. jabatan ini memperoleh kemudahan-kemudahan yang luar biasa di perusahaan tersebut. Komunikasipun dilakukan di lingkup karyawan oleh Top Management (CEO). hasilnya adalah beberapa karyawan menganggap bahwa hal ini tidak adil & tidak fair sehinga mereka meninggalkan perusahaan ke tempat lain. Sedangkan karyawan yang lainnya akan menganggap bahwa perusahaan telah berlaku adil, jujur dan memilih untuk berkarya di perusahaan. hal ini memudahkan perusahaan dalam menarik & menahan karyawan di engineering department agar tetap berkarya di perusahaan dan tidak pindah.

2. Komunikasi yang melibatkan top management
Lakukanlah dialog dengan HR Department mengenai kompensasi agar diperoleh informasi yang lebih akurat dan terstruktur. Filosofi perusahaan akan tercermin dan terimplementasi dalam struktur tersebut. Namun apabila di perusahaan belum mempunyai filosofi & struktur penggajian, maka ajukan saran kepada top management agar melakukan pembenahan dan evaluasi struktur kompensasi di internal dahulu lalu dilanjutkan dengan benchmarking pasar. Hal ini perlu dilakukan karena setiap karyawan berhak untuk memperoleh pengetahuan tentang jabatannya yang dikonversikan ke dalam struktur gaji.

Filosofi penggajian harus dilakukan untuk mengetahui apakah karyawan kita itu underpay, overpay atau meet. Underpay & overpay akan menghasilkan masalah biaya dalam perusahaan (turn over maupun high salary). Biasanya HR Department sangat berperan dalam filosofi penggajian ini, namun dalam pelaksanaan & komunikasi, seluruh top management (senior manager) harus dilibatkan dan filosofi tersebut harulah in-line dengan objektif perusahaan.

Para Top Management haruslah saling mengerti dan menyetujui serta mendukung program pengupahan ini agar bisa dijalankan dengan sukses.

Filosofi Teori Kompensasi (Compensation Theory)

Kompensasi merupakan faktor yang sangat berpengaruh di dalam sebuah perusahaan.Tidaklah heran faktor yang satu ini menjadi salah satu pemicu utama bagi karyawan dalam menentukan langkah karirnya kedepan dan bagi perusahaan adalah penentuan langkah strategik perusahaan kedepan.

Sistem kompensasi dalam organisasi haruslah diselaraskan dengan strategi & tujuan dari organisasi serta asas kepatutan yang normatif di dalam lingkungan tersebut sehingga terjadi keselarasan antara perusahaan, karyawan serta komunitas di lingkungan tersebut (negara & masyarakat sekitarnya)

Di dalam kehidupan bernegara kita mengenal banyak macam ragam sistem perekonomian seperti : komunis, sosialis, dan kapitalis serta liberalis. Konsep-konsep ini sangat mempengaruhi kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta berinvestasi. Karena hal ini akan saling terkait dengan beberapa faktor yang berlaku & berjalan di suatu daerah / negara.

Namun pada prinsipnya, meskipun berbeda sistemnya, strategi & program kompensasi tetaplah akan berguna & efektif apabila para pengambil keputusan (top manajemen) melakukan beberapa hal :

1. Asas Kepatuhan
Dilakukan minimal sesuai dengan tatanan hukum & peraturan yang berlaku di lingkungan tersebut (negara)

2. Asas Efektivitas & Efisiensi
Strategi yang dijalankan haruslah efektif & efisien, sehingga perusahaan dapat bersaing dengan sempurna di pasaran global ketika benchmarking dijalankan

3. Asas 3P Concept
Strategi Kompensasi harus sudah mengikuti konsep
  • Pay for Position, dimana perusahaan mengacu pada standar yang diberlakukan untuk sebuah posisi yang akan ditempati oleh karyawan tersebut
  • Pay for Person, dimana perusahaan mengacu pada budaya organisasi serta adaptabilitas yang tinggi dari karyawan untuk bisa nyaman bekerja
  • Pay for Performance, dimana perusahan memberikan peningkatan imbal jasa yang disesuaikan dengan kinerja
4. Asas Kinerja Organisasi
Strategi kompensasi juga mempertimbangkan internal di perusahaan agar tetap berkesinambungan dalam persaingan global di industri. Peningkatan kinerja diperlukan guna memperbaiki kompensasi yang telah ada.

Produk kompensasi akan selalu berubah setiap masa karena pasar selalu bergerak dan berubah. Untuk itu diperlukan strategi & pendekatan kompensasi secara fleksibel.

Referensi :

Managing Human Resources, Gomez-Mejia, Prentice Hall
Human Resources Management, Noe, McGraw-Hill
Human Resources Management, Robert L Malthis, South Western
Management Sumber Daya Manusia, Dr.Ir.Tb.Sjafri Mangkuprawira
Erisa Ojimba, Certified Compensation Profesi.

Peran Upah
Proses  industrialisasi  yang  bertumpu  pada  efisiensi  dan  efektifitas  kerja  sangat  membutuhkan  peran  sumber  daya  manusia  yang  berkualitas, kebutuhan  sumber  daya  manusia  yang  berkualitas  ini  menjadi  isu  yang  sangat  menonjol di  bidang  dunia  kerja  di  tanah  air  kita.

Namun  sejalan  dengan  itu  Industrialisasi  sering  pula  membawa  masalah  lain  dalam  ketenagakerjaan seperti tuntutan  kenaikan  Upah, ketidak  puasan  dalam  mutasi, promosi, motivasi,  dan  rendahnya  kinerja  karyawan/pekerja  pada  suatu  perusahaan.
Hal-hal  seperti  ini  menjadi  contoh  konkrit  betapa  masalah  ketenagakerjaan  menjadi  sesuatu  yang  sangat  serius  yang  harus  diselesaikan  dengan  baik.

Dewasa  ini  semakin  ketatnya  persaingan  bisnis  mengakibatkan  perusahaan  dihadadapkan  pada  tantangan  untuk  dapat  mempertahankan  kelangsungan  hidup.
Oleh  karena  itu  perusahaan  harus  mampu  bersaing dan  salah  satu  alat  yang  dapat  digunakan  oleh  perusahaan  adalah  Upah. Jika  sistim  upah  dirasakan  adil  dan  kometitif  oleh  karyawan/pekerja,maka  perusahaan  akan  lebih  mudah  untuk  menarik  tenaga  kerja  yang  potensial, sehingga  produktifitas  meningkat  dan  perusahaan  mampu  menghasilkan  produk  dengan  harga  yang  kompetitif, yang  pada  akhirnya  perusahaan  bukan  hanya  unggul  dalam  persaingan, namun  juga  mampu  mempertahankan  kelangsungan  hidupnya, bahkan  juga  mampu  meningkatkan  profitibilitas  dan  mengembangkan  usahanya.

Dalam  menjalankan  kegiatan  usahannya, suatu  perusahaan  tentu  membutuhkan  berbagai  sumberdaya, seperti modal, material,  bahan  baku, mesin-mesin, dan  tak  kalah  pentingnya  lagi  adalah  Sumber  Daya  Manusia  yaitu  Pekerja.
Pekerja  adalah  sumberdaya  yang  penting  bagi  perusahaan, karena  memiliki  kemampuan  tenaga, bakat  dan  kreatifitas  yang  sangat  dibutuhkan  perusahaan   untuk  mencapai  tujuannya. Sebaliknya  pekerja  juga  mempunyai  berbagai  macam  kebutuhan  yang  ingin  dipenuhinya . Keinginan  untuk  memenuhi  kebutuhan  inilah  yang  dipandang  sebagai  pendorong  atau  penggerak  bagi  seseorang  untuk  bekerja  atau  melakukan  suatu  pekerjaan.

Bagi  sebagian  pekerja, harapan  untuk  mendapatkan  uang  atau  upah  adalah  salah  satu  alasan  untuk  bekerja, walaupun  ada  anggapan  lain  bahwa  uang  atau  upah  hanyalah  salah satu  dari  sekian  banyak  kebutuhan  yang  terpenuhi  melalui  kerja.
Kebutuhan  lain  yang  terpenuhi  melalui  kerja  antara  lain  adalah ;  dengan  bekerja  seseorang  akan  merasa  dihargai  oleh  masyarakat  disekitarnya, memperoleh  fasilitas, dan  memperoleh  simbol-simbol  status  dari  perusahaan  di mana  mereka  bekerja.    
Dengan  demikian  dapat  dikatakan  bahwa  kesediaan  pekerja  untuk  mencurahkan  tenaga, pikiran, kemampuan, ilmu  pengetahuan, keterampilan, dan  waktu  sebenarnya  mengharapkan  adanya  imbalan  dari  pihak  perusahaan  yang  dapat  mencukupi  kebutuhan  hidup  pekerja  dan  keluargannya.

Upah  menjadi  alasan  yang  paling  penting  mengapa  orang  bekerja  diantara  alasan  lainnya,seperti  untuk  berprestasi, berafiliasi  dengan  orang  lain, mengembangkan  diri,  atau  untuk  mengaktualisasikan  diri.Upah  juga  menjadi  dasar  pertentangan   atau  perselisihan  antara  pekerja  dan  pengusaha/perusahaan, ini  menjadi  bukti  bahwa  upah  merupakan  aspek  yang  penting  dalam  dunia  kerja.Upah  juga  menjadi  factor  penting  dalam  meningkatkan  kepuasan  kerja,memotivasi  pekerja,mendapatkan  tenaga  kerja  baru  yang  berkualitas  untuk  bergabung  dalam  suatu  perusahaan,mempertahankan  tenaga  kerja  yang  ada, dan  meningkatkan  kinerja  serta produktifitas  perusahaan.

Upah  juga  merupakan  salah  satu  aspek  yang  paling  sensitif  di dalam  hubungan  kerja  dan  hubungan  industrial, antara  70 – 80 persen  kasus  perselisihan  hubungan  industrial  yang  terjadi  dalam  hubungan  kerja  antara  pekerja  dan  perusahaan  disebabkan  karena  masalah  pengupahan  dan  beberapa  segi  yang  terkait  dengan  upah, seperti  tunjangan, kenaikan  upah, struktur  upah  dan  skala  upah.

Dalam  prakteknya  pun  masih  banyak  perusahaan  yang  belum  memahami  secara  benar  atau  pura-pura  tidak  tahu  dengan  sistim  pengupahan. Ada  sebagian  pengusaha/perusahaan  beranggapan  bahwa  dengan  melaksanakan  upah  minimum  sudah  merasa  memenuhi  ketentuan  pengupahan  yang  berlaku, sehingga  berharap  tidak  akan  terjadi  masalah  yang  berkaitan  dengan  upah  pekerja.
Pemahaman  seperti  ini  perlu  diluruskan  dengan  mendalami  makna  dan  pengertian  upah  minimum  dan  sistim  pengupahan  secara  keseluruhan.

Masalah  yang  timbul  dalam  sistim  pengupahan  adalah  bahwa  pengusaha  dan  pekerja  umumnya  mempunyai  pengertian  dan  kepentingan  yang  berbeda  mengenai  upah. Bagi  pengusaha  upah  dipandang  sebagai  beban  atau  biaya  yang  harus  dibayarkan (dikeluarkan)  kepada  pekerja  dan  diperhitungkan  dalam  penentuan  biaya  total. Bagi  perusahaan  semakin  besar  biaya  upah  semakin  kecil  keuntungan  yang  didapat  oleh  perusahaan/pengusaha.

Segala  sesuatu  yang  dikeluarkan  oleh  perusahaan/pengusaha  sehubungan  dengan  mempekerjakan  seseorang  dipandang  sebagai  komponen  upah, misalnya tunjangan, angkutan, kesehatan, konsumsi  yang  disediakan  dalam  melaksanakan  tugas  perusahaan, pembayaran  upah  diwaktu  cuti  atau  sakit dan  fasilitas  rekreasi.
Dilain  pihak, pekerja  dan  keluarganya  menganggap  upah  hanya  sebagai  apa  yang  diterimanya  dalam  bentuk  uang (take  home  pay) sebagai  penghasilan  pekerja  dalam  menggunakan  tenaganya.

Pada  kenyataannya  hanya  sedikit  perusahaan/pengusaha  yang  secara  sadar  dan  sukerela  untuk  terus-menerus  berusaha  meningkatkan  penghasilan  dan  kesejahteraan  para  karyawannya  demi  kelangsungan  hidup  pekerja  dan  kelurgannya, terutama  pekerja  pada  golongan  terendah. Karena  sebab  itulah  pekerja  melalui  serikat  pekerja atau  dengan  mengundang  campur tangan  pemerintah  selalu  menuntut  kenaikan  upah. Tuntutan  seperti  itu, jika  tidak  disertai  dengan  peningkatan  produktifitas  kerja  akan  mendorong  pengusaha  melakukan  pengurangan  tenaga  kerja  dengan  menurunkan  produksi  perusahaan, menggunakan  tekhnologi  yang  lebih  padat  modal,  dan  menaikan  harga  jual  barang.

Masalah  yang  lain  yang  dihadapi  dalam  bidang  pengupahan  dewasa  ini  adalah  rendahnya  tingkat  upah  dan  pendapatan  masyarakat. Banyak  pekerja  yang  mendapatkan  upah  yang  rendah  bahkan  lebih  rendah  untuk  mencukupi  kebutuhan  fisik  minimum. Hal  ini  akan  menyebabkan  rendahnya  produktifitas  dan  kinerja  pekerja.

Bagi  pekerja  upah  merupakan  sumber  untuk  memenuhi  pendapatan  yang  dapat  digunakan  untuk  memenuhi  kebutuhan  hidupnya. Karena  hal  tersebut  merupakan    tujuan  seseorang  untuk  bekerja, maka  melalui  peningkatan  upah,  kesejahteraan  seseorang  dapat  ditingkatkan. Bila  upah  atau  penghasilan  semakin  besar, maka  semakin  besar  pula  peluang  seseorang    untuk  dapat  memenuhi  dan  memperbaiki  tingkat  hidupnya,seperti  pemenuhan  kebutuhan  akan  sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan  anak dan  rekreasi  pekerja. Sementara  itu  bagi  perusahaan/pengusaha  upah  merupakan  biaya  produksi, oleh  karena  itu setiap  terjadi  peningkatan  upah  maka  akan  terjadi  peningkatan  biaya.

Dalam  manajemen  sumber  daya  manusia, upah  sebaiknya  dilihat  sebagai  investasi  atau  human  investement. Sebagai  Human  Investement  kenaikan  upah  atau  kesejahteraan  tenagakerja  dapat  dilihat  sebagai  perbaikan  atau  peningkatan  kualitas  sumber  daya  manusia  atau  pekerja, yang  hasilnya  dapat  diperoleh  kemudian.
Apabila  pekerja  mengalami  perbaikan  upah, kesehatan, gizi, pendidikan anak  dan  keterampilan  akan  mendorong  naiknya  motivasi, semangat  produktifitas  dan  kinerja  pekerja.

Selanjutnya  dengan  adanya  peningkatan  semangat  dan  gairah  kerja  yang  tinggi
maka  tanggung  jawab, dedikasi, motivasi, inovasi dan  kreatifitas  pekerja  dapat  pula  meningkat.

Sebaliknya  usaha  menekan  upah  serendah  mungkin, sering  terbentur  pada  hal-hal  yang  dapat  mengganggu  jalannya  proses  produktifitas  perusahaan, selain  dapat  juga   menimbulkan  hubungan  industrial  kerja  yang  tidak  harmonis, seperti  unjuk  rasa, mogok  kerja,  keresahan  di tempat  kerja  dan  sikap  apatis, hal  ini  bertentangan  pula  dengan  Undang-undang  No.13  tahun  2003  tentang  ketenagakerjaan.

Jadi  upah  merupakan  komponen  penting  dalam  kemajuan  dan  produktifitas  serta  kinerja  sebuah  perusahaan….(MIP) 

Upah dan pendapatan

Pendapatan

Salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu negara dalam suatu periode tertentu adalah data Produk Domestik Bruto (PDB), baik atas dasar harga berlaku maupun atas dasar harga konstan. PDB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun, sedangkan PDB atas dasar harga konstan menunjukkan nilai tambah barang dan jasa tersebut yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada satu tahun tertentu sebagai dasar. PDB atas dasar harga berlaku dapat digunakan untuk melihat pergeseran dan struktur ekonomi, sedang harga konstan digunakan untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi dari tahun ke tahun. 
Pendapatan nominal adalah pendapatan yang diukur dalam unit moneter per periode waktu, berapa banyak rupiah per minggu, per bulan atau per tahun.
Pendapatan riel adalah daya beli pendapatan uangnya, ini adalah kuantitas barang dan jasa yang dapat dibeli dengan pendapatan nominal. Jika harga nominal tetap konstan, setiap perubahan pendapatan nominal akan menyebabkan perubahan yang sesuai dengan pendapatan rielnya. Akan tetapi, jika harga nominal berubah, pendapatan riel dan pendapatan nominal tidak berubah dengan proporsi yang sama.
Pendapatan karyawan penderes adalah pendapatan yang diperoleh penderes dari gaji yang diterima perbulan ditambah dengan tunjangan berdasarkan tingkat golongannya. Gaji terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap sedangkan tunjangan sosial terdiri dari tunjangan air dan listrik. Selain tingkat golongan pekerja, yang membedakan pendapatan karyawan penderes adalah adanya tambahan uang dari insentif atau premi yang diberikan kepada karyawan penderes karena telah bekerja melampaui target dan waktu yang telah ditentukan. Gaji adalah pendapatan dasar yang diberikan pengusaha kepada pekerja berdasarkan pangkat dan golongannya. Ketentuan minimal besarnya gaji ditentukan oleh sebuah komisi yang diketuai oleh gubernur dan anggota diambil dari kelompok yang mewakili pekerja, pengusaha, dewan pakar dan unsur Disnaker. Besarnya nilai upah disebut upah minimum propinsi (UMP), yang disusun berdasarkan standar kebutuhan hidup minimum (KHM), indeks harga konsumen(IHK), kemampuan perusahaan dan kondisi pasaran tenaga kerja. Upah untuk sektor perkebunan dalam UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten).

Untuk menghitung angka-angka PDB ada tiga pendekatan yang dapat digunakan, yaitu :
1.    Menurut Pendekatan Produksi
PDB adalah jumlah nilai tambah atas barang dan jasa yang dihasilkan oleh berbagai unit produksi di wilayah suatu negara dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Unit-unit produksi tersebut dalam penyajian ini dikelompokkan menjadi 9 lapangan usaha (sektor) yaitu :
·         Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan
·         Pertambangan dan Penggalian
·         Industri Pengolahan
·         Listrik, Gas dan Air Bersih
·         Konstruksi
·         Perdagangan, Hotel dan Restoran
·         Pengangkutan dan Komunikasi
·         Keuangan, Real Estate dan Jasa Perusahaan
·         Jasa-jasa termasuk jasa pelayanan pemerintah. Setiap sektor tersebut dirinci lagi menjadi sub-sub sektor.
2.    Menurut Pendekatan Pendapatan
PDB merupakan jumlah balas jasa yang diterima oleh faktor-faktor produksi yang ikut serta dalam proses produksi di suatu negara dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Balas jasa faktor produksi yang dimaksud adalah upah dan gaji, sewa tanah, bunga modal dan keuntungan; semuanya sebelum dipotong pajak penghasilan dan pajak langsung lainnya. Dalam definisi ini, PDB mencakup juga penyusutan dan pajak tidak langsung neto (pajak tak langsung dikurangi subsidi).
3.    Menurut Pendekatan Pengeluaran
PDB adalah semua komponen permintaan akhir yang terdiri dari :
      • pengeluaran konsumsi rumah tangga dan lembaga swasta nirlaba
      • pengeluaran konsumsi pemerintah
      • pembentukan modal tetap domestik bruto
      • perubahan inventori, dan
      • ekspor neto (ekspor neto merupakan ekspor dikurangi impor).
Secara konsep ketiga pendekatan tersebut akan menghasilkan angka yang sama. Jadi, jumlah pengeluaran akan sama dengan jumlah barang dan jasa akhir yang dihasilkan dan harus sama pula dengan jumlah pendapatan untuk faktor-faktor produksi. PDB yang dihasilkan dengan cara ini disebut sebagai PDB atas dasar harga pasar, karena di dalamnya sudah dicakup pajak tak langsung neto.

UNDANG UNDANG PENGUPAHAN 
hal hal yang mencangkup dalam peraturan pengupahan sebagaimana dalam pasal 91 ayat 1 UU No 13/2003  adalah klausul klausul yang mengatur segala sesuatu mengenai upah yang telah di sepakati oleh para pihak ( pengusaha dan serikat pekerja ) dasn di tuangkan dalam pp/pkb, antar lain ketentuan mengenai besaran upah bagi para pekerja atau buruh. yang telah melakukan pekerjaan bukan karena mangkir.
pengaturan perupahan yang telah di sepakati dan di tuangkan dalam pp/pkb tersebut tidak boleh mengatur atau lebih rendah dari ketentuan  yang di atur dalam perundang undangan serta mengenai kebijakan dalam perupahan  baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun  pemerintah daerah atau lembaga isntitusi.pengupahan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku. sehubungan dengan btir 1 apabila dalam pp/pkb  yang telah dispakati bahwa kenaikan upah merupakan salah satu klausul  dalam peraaturan pengupahan  dan harus di spakati antara pengusaha denganpekerja/buruh dengan sendirinya akanmenjadi norma yang mengikat dan harus di patuhi oleh para pihak yang terkait.

sumber : 
:
Peran Upah,Motivasi dan Kepuasan Dalam Meningkatkan Kinerja Pekerja Perusahaan Manufaktur Oleh Akmal Umar STIMI MAKASAR 2010    
http://afifahmel.blogspot.com/2011/03/definisi-upah.html
http://books.google.co.id/books?id=63SL2ixJoQ0C&pg=PA163&dq=ketentuan+hukum+dan+perundang-undangan+pengupahan.&hl=en&sa=X&ei=aLK6UeSbHo6FrgestoH4Bw&ved=0CC0Q6AEwAA#v=onepage&q=ketentuan%20hukum%20dan%20perundang-undangan%20pengupahan.&f=false