Sabtu, 27 April 2013

Politik Dan Pemerintah

POLITIK DAN PEMERINTAH

Indonesia menjalankan pemerintahan republik presidensial multipartai yang demokratis. Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari dua badan yaitu DPR yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil Partai Politik dan DPD yang anggota-anggotanya mewakili provinsi yang ada di Indonesia. Setiap daerah diwakili oleh 4 orang yang dipilih langsung oleh rakyat di daerahnya masing-masing.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga tertinggi negara. Namun setelah amandemen ke-4 MPR bukanlah lembaga tertinggi lagi. Keanggotaan MPR berubah setelah Amandemen UUD 1945 pada periode 1999-2004. Seluruh anggota MPR adalah anggota DPR, ditambah dengan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah).[25] Anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilu dan dilantik dalam masa jabatan lima tahun. Sejak 2004, MPR adalah sebuah parlemen bikameral, setelah terciptanya DPD sebagai kamar kedua. Sebelumnya, anggota MPR adalah seluruh anggota DPR ditambah utusan golongan. MPR saat ini diketuai oleh Taufik Kiemas. Anggota MPR saat terdiri dari 550 anggota DPR dan 128 anggota DPD. DPR saat ini diketuai oleh Marzuki Alie, sedangkan DPD saat ini diketuai oleh Irman Gusman.
Lembaga eksekutif berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidensial sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen. Meskipun demikian, Presiden saat ini yakni Susilo Bambang Yudhoyono yang diusung oleh Partai Demokrat juga menunjuk sejumlah pemimpin Partai Politik untuk duduk di kabinetnya. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan mengingat kuatnya posisi lembaga legislatif di Indonesia. Namun pos-pos penting dan strategis umumnya diisi oleh Menteri tanpa portofolio partai (berasal dari seseorang yang dianggap ahli dalam bidangnya).
Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi, termasuk pengaturan administrasi para hakim. Meskipun demikian keberadaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap dipertahankan.

sumber :  http://www.indonesia.go.id/in/sekilas-indonesia/politik-dan-pemerintahan

Senin, 08 April 2013

Hubungan Industrial Pancasila.


A. Pengertian, tujuan dan landasan Hubungan Industrial Pancasila

1. Pengertian

Hubungan Industrial Pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manisfestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan Undang-undang 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.


2. Tujuan

Tujuan hubungan industrial pancasila adalah :
  • Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengemban cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur.
  • Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  • Menciptakan ketenangan, ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha. 
  • Meningkatkan produksi dan produktivitas kerja. 
  • Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajadnya sesuai dengan martabatnya manusia. 
3. Landasan
a) Hubungan Industrial Pancasila mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional adalah UUD’45. secara operasional berlandaskan GBHN serta ketentuan-ketentuan pelaksanaannya yang diatur oleh pemerintah.
b) Hubungan industrial pancasila juga berlandaskan kepada kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah untuk menciptakan keamanan nasional dan stabilitas nasional.
B. Pokok-pokok Pikiran dan Pandangan Hubungan Industrial Pancasila

1. Pokok-pokok Pikiran

a) Keseluruhan sila-sila dari pada pancasila secara utuh dan bulat yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
b) Pengusaha dan pekerja tidak dibedakan karena golongan, kenyakinan, politik, paham, aliran, agama, suku maupun jenis kelamin.
c) Menghilangkan perbedaan dan mengembangkan persamaan serta perselisihan yang timbul harus diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
2. Asas-asas untuk mencapai tujuan
a) Asas-asas pembangunan nasional yang tertuang dalam GBHN seperti asas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, demokrasi, adil dan merata, serta keseimbangan.
b) Asas kerja yaitu pekerja dan pengusaha merupakan mitra dalam proses produksi.
3. Sikap mental dan sikap social
Sikap social adalah kegotong-royongan, toleransi, saling menghormati. Dalam hubungan industrial pancasila tidak ada tempat bagi sikap saling berhadapan/ sikap penindasan oleh yang kuat terhadap yang lemah.

C. Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila

1. Lembaga kerjasama Bipartit dan Tripartit

a. Lembaga kerjasama bipartite dikembangkan perusahaan agar komunikasi antar pihak pekerja dan pihak pengusaha selalu berjalan dengan lancer.
b. Lembaga kerjasama tripartite dikembangkan sebagai forum komunikasi, konsultasi dan dialog antar ketiga pihak tersebut.

2. Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)
a. Melalui kesepakatan kerja bersama dapat diwujudkan suatu proses musyawarah dan mufakat dalam mewujudkan kesepakatan kerja bersama.
b. Dalam kesepakatan kerja bersama semangat hubungan industrial pancasila perlu mendapat perhatian.
c. Setiap kesepakatan kerja bersama supaya paling sedikit harus memiliki suatu pendahuluan/mukadimah yang mencerminkan falsafah hubungan industrial pancasila.
3. Kelembagaan penyelesaian perselisihan industrial
a. Lembaga yang diserahi tugas penyelesaian perselisihan industrial perlu ditingkatkan peranannya melalui peningkatan kemampuan serta integritas personilnya.
b. Kelembagaan penyelesaian perselisihan baik pegawai perantara, arbitrase P4D/P4P yang berfungsi dengan baik akan dapat menyelesaikan perselisihan dengan cepat, adil, terarah dan murah.
4. Peraturan perundangan ketenagakerjaan

a. Peraturan perundangan berfungsi melindungi pihak yang lemah terhadap pihak yang kuat dan memberi kepastian terhadap hak dan kewajibannya masing-masing.
b. Setiap peraturan perundangan ketenagakerjaan harus dijiwai oleh falsafah hubungan industrial pancasila. Karena itu kalau perlu diciptakan peraturan perundangan yang baru yang dapat mendorong pelaksanaan hubungan industrial pancasila.

5. Pendidikan hubungan industrial
a. Agar falsafah hubungan industrial pancasila dipahami oleh masyarakat, maka falsafah itu disebarluaskan baik melalui penyuluhan maupun melalui pendidikan.
b. Penyuluhan dan pendidikan mengenai hubungan industrial pancasila ini perlu dilakukan baik kepada pekerja/serikat pekerja maupun pengusaha dan juga aparat pemerintah.
D. Beberapa masalah khusus yang harus dipecahkan dalam pelaksanaan hubungan industrial pancasila

1. Masalah pengupahan
Apabila didalam perusahaan dapat diciptakan suatu system pengupahan yang akibat akan dapat menciptakan ketenagakerjaan, ketenangan usaha serta peningkatan produktivitas kerja. Apabila didalam perusahaan tidak dapat diciptakan suatu system pengupahan yang baik, maka upah akan selalu menjadi sumber perselisihan didalam perusahaan.

2. Pemogokan
Pemogokan akan dapat merusak hubungan antara pekerja dan pengusaha. Hak mogok diakui dan diatur penggunaannya. Oleh sebab itu walaupun secara yuridis dibenarkan tetapi secara filosofis harus dihindari.



Sumber   :

Minggu, 07 April 2013

GERAKAN BURUH DAN SERIKAT BURUH

GERAKAN BURUH
Gerakan buruh merupakan istilah yang digunakan secara luas untuk menjelaskan dinamika organisasi kolektif para pekerja atau buruh dalam rangka menuntut perbaikan nasib mereka kepada majikan (pengusaha) dan kebijakan-kebijakan perburuhan yang pro-buruh dan adil.
Secara sederhana, gerakan-gerakan buruh dapat dikelompokkan ke dalam kategorisasi sebagai berikut.
§  Gerakan buruh yang berorientasi untuk menyejahterakan para anggotanya sehingga para anggotanya mendapatkan keuntungan, seperti jaminan sosial, jaminan kesehatan, dan uang pensiun. Salah satu serikat buruh tertua yang tercatat dalam sejarah, Friendly Societies, didirikan untuk mewujudkan tujuan tersebut.
§  Gerakan buruh yang bertujuan untuk melakukan tawar-menawar secara kolektif (bargaining collective) sehingga mereka dapat bernegosiasi dengan para pengusaha mengenai upah dan kondisi kerja yang manusiawi.
§  Gerakan buruh yang berorientasi untuk melakukan perlawanan tindakan industri, seperti pemogokan.
§  Gerakan buruh yang berorientasi kepada aktivitas politik. Di antara tujuan gerakan ini berupaya untuk mewujudkan legislasi yang adil buat para buruh. Gerakan ini biasanya berwujud partai politik, seperti halnya Partai Buruh di Inggris yang berawal dari gerakan buruh.

Keadaan Indonesia hari ini yang neo-kolonialisme dan sisa-sia feodalisme, sudah Sangat konkrit bahwa semua aspek kehidupan negara baik ekonomi, politik dan kebudayaan Indonesia didominasi oleh kaum Imperialisme yang didukung oleh kakitangannya didalam negeri yaitu penguasa komprador [pemerintah], kapitalis birokrat serta tuan tanah-tuan tanah besar. Yang dampaknya adalah rakyat dijadikan tumbal keserakahannya, termasuk didalamnya adalah kaum buruh yang dijadikan semata-mata alat/mesin pencipta keuntungan/kekayaan semata bagi mereka. Nasibnya terus tertindas dan dihisap sehingga ketergantungan pada kaum pemodal/kapitalis. Dari situasi itu pergerakan buruh mempunyai peranan yang sangat penting kedudukannya dalam kaum buruh untuk mendapatkan hak-haknya, serta terbebas dari penindasan dan penghisapan.
Pergerakan buruh mencakup semua aksi perjuangan kaum buruh dalam menghentikan tekanan kapitalis dan eksploitasi. Pergerakan ini bertujuan untuk membuang dan menghancurkan sistem sosial lama yang menindas dan menghisap, dimana dibangun sistem sosial baru yang kelas pekerja menjadi pemilik alat-alat produksi dan mengarahkan ekonomi, politik dan budaya nasional ke arah yang lebih baik. Untuk menyadari tujuan dari pergerakan buruh, serikat buruh asli harus diperkuat oleh para anggotanya [para buruh] para buruh harus bergerak menuntut perbaikan dibidang ekonomi dan politik bersama-sama dengan kelas dan sektor rakyat lainnya dalam masyarakat—dimana selanjutnya harus melancarkan aksi politik.
Semua langkah tersebut akan menghasilkan garis yang kuat dalam melawan monopoli imperialisme, dan para pengikut lokalnya yaitu kapitalis birokrat, penguasa komprador dan tuan tanah besar. Klas pekerja harus bersatu dan memimpin kelas-kelas tertekan, tertindas dan terhisap lainnya di Indonesia ini, seperti kaum tani, pelajar/mahasiswa dan profesional, kaum miskin kota dan kapitalis nasionalis dalam satu kesatuan dan kemerdekaan nasional dan demokrasi yang sejati [demokrasi rakyat]. Kemerdekaan nasional dan demokrasi sejati berarti kemerdekaan negara yang terbebas dari pengaruh dan dominasi imperialisme – kapitalisme dan kakitangannya, kebebasan kaum petani dari eksploitasi kaum feodal, hak-hak demokrasi bagi seluruh penduduk dan membangun pemerintahan adil makmur yang benar-benar memprentasikan pekerja dan rakyat. Usaha dan perjuangan kaum buruh akan mengarah pada pembangunan tatanan sosial yang baru dibawah kepemimpinan klas pekerja dimana alat-alat produksi dan hasil kerja pekerja dapat dimiliki secara sosial.

Gerakan Buruh
Menurut The Encyclopedia of Social Science, gerakan buruh merupakan seluruh aktivitas para penerima upah untuk memperbaiki kondisi kerja dan kehidupan mereka. Gerakan buruh dapat bersifat sementara maupun permanen, yang akhirnya berkembang menjadi  serikat buruh atau serikat pekerja.
Beberapa tokoh perburuhan  seperti : Kerr, Dunlop, Herbison, dan Myers menyimpulkan bahwa industrialisasi telah menciptakan berbagai macam  organisasi kaum buruh,  walaupun berbeda  dalam fungsi , struktur kepemimpinan  dan ideologi.
Industrialisasi menciptakan ketidakseimbangan para pekerja, sehingga tujuan gerakan buruh juga selalu berubah-ubah  dari masa ke masa. Untuk itu, perlu dikemukakan dan dibahas beberapa teori sehubungan dengan gerakan buruh seperti :
1)    Teori Revolusi
muncul Teori  Revolusi dari pergerakan buruh sosialis dan komunis. Menurut pandangan pemuka-pemuka teori Revolusi, sejarah adalah catatan tentang perjuangan kelas. Kelas pekerja diciptakan oleh industrialisasi. Dalam teori ini berusaha menciptakan suatu dunia tanpa kelas-kelas dalam masyarakat, sehingga keadaan masyarakat dalam persamaan ekonomi bagi semua oarang.
    2)   Teori Demokrasi Industri
Teori ini memasukkan unsur demokrasi dalam hubungan kerja Inudstri. Berdasarkan penelitian Sydney dan Beatrice Webb terhadap serikat buruh di Inggris, maka dikemukakan teori Demokrasi Industri. Mereka menyimpulkan bahwa perkembangan serikat buruh dalam hubungan kerja industri sejajar dengan pertumbuhan demokrasi dalam pemerintahan.
Di lain pihak, Sumner Sliehter mengemukakan bahwa melalui serikat pekerja dapat dikembangkan peraturan kerja menjadi suatu sistem : System of Industrial Jurisprudence. Sistem ini lebih bersifat melindungi para pekerja daripada sistem hukum yang melindungi warga negara dari tindak kesewenangan pemerintah.
     3)   Teori Business Unionism
Teori ini lebih mengutamakan pada aspek ekonomis daripada aspek politisnya. Menurut teori ini, karyawan bersedia bergabung menjadi anggota serikat buruh agar dapat diwakili dalam perundingan dan tawar-menawar tentang syarat-syarat kerja, kondisi kerja, kontrak kerja dan dalam pengawasan hubungan kerja sehari-hari.
Dalam pandangan Samuel Gempers pemimpin pertama American Federation of Lauber, serikat buruh dibentuk untuk meningkatkan upah dan jaminan ekonomis, menurunkan jam kerja, melindungi kesehatan dan mencegah tindakan sewenang-wenang dari para pengusaha. Sedangkan Strasser dan John Mitchel menyatakan bahwa motivasi mereka bergabung menjadi anggota serikat buruh karena terdorong oleh kebutuhan harian (ekonomis dan non ekonomis).

4)  Teori Sosiopsikologis
Menurut teori ini, serikat buruh dianggap sebagai wadah bagi para buruh agar dapat memenuhi berbagai macam kebutuhan dan keinginan mereka.
Cartleton H. Parker memandang keanggotaan serikat buruh memberikan suatu kesempatan untuk memuaskan segala kebutuhan pada anggota dalam hubungan kerja mereka.
     5)  Teori Perubahan
Menurut teori ini, tujuan serikat buruh akan selalu berubah-ubah sesuai dengan perubahan kondisi kerja dalam perusahaan dan perubahan masyarakat.
Selig Perlman menyatakan bahwa gerakan buruh ditentukan oleh beberapa faktor :
     1.    Resistensi pengusaha/kapitalis
     2.    Kekuasaan kaum intelektual terhadap gerakan buruh
     3.    Kematangan mentalitas serikat buruh

Oleh karena beberapa faktor tersebut maka program serikat buruh akan selalu berubah-ubah sesuai dengan perubahan faktor-faktor penentunya.
Serikat Buruh
Serikat Pekerja/ Buruh adalah organisasi yg dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/ buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yg bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/ buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/ buruh dan keluarganya.Terkait dengan kehadiran serikat buruh, muncul berbagai teori yang dibangun berdasarkan beberapa pandangan. Teori tersebut diantaranya,
     1.  Teori Kemakmuran Umum                     
Kebanyakan anggota pimpinan serikat buruh beranggapan bahwa apa yang baik bagi serikat buruh, baik pula bagi bangsa. Upah tinggi yang diperjuangkan oleh serikat buruh merupakan sumber tenaga beli yang mendorong dan memperkuat pertumbuhan ekonomi. Tuntutan jaminan sosial dan kesehatan oleh serikat-serikat buruh dipandang sebagai suatu tuntutan yang akan memberi manfaat bagi mereka yang berada di luar serikat buruh. Terhadap pendapat tersebut, dilancarkan kecaman bahwa serikat buruh bertanggungjawab atas : WAGE PUSH INFLATION, upah tinggi cenderung menaikkan inflasi. Terhadap kecaman ini, serikat buruh membantah dengan menyatakan bahwa upah tinggi akan menaikkan produktivitas. Produktivitas yang tinggi akan menurunkan biaya produksi. Maka tuntutan kenaikan upah tidak akan menimbulkan inflasi tetapi sebaliknya menurunkan harga-harga barang.
2.  Teori Labour Marketing
Menurut teori ini, kebanyakan kondisi di tempat buruh bekerja ditentukan oleh kekuatan dan pengaruh buruh di pasar dengan tenaga kerja. Serikat buruh menganggap dirinya sebagai economic agent di pasar-pasar tenaga kerja. Apabila persediaan tenaga kerja lebih besar daripada permintaan akan tenaga kerja, harga tenaga kerja menjadi murah/rendah. Maka supaya tidak merosot harus diadakan keseimbangan.

     3.  Teori Produktivitas
Menurut teori ini, upah ditentukan oleh produktivitas karyawan. Maka produktivitas yang lebih tinggi harus memperoleh upaya yang lebih tinggi pula.

     4.  Teori Bargainning
Menurut teori bargainning modern, baik karyawan maupun majikan memasuki pasar tenaga kerja tanpa harga permintaan/penawaran yang pasti. Tetapi ada batas harga permintaan/penawaran tertinggi dan terendah. Dalam batas-batas harga tersebut, tingkat upah ditentukan oleh kekuatan bargainning kedua belah pihak. Buruh individual yang berkekuatan lemah harus menerima tingkat upah yang terendah. Sebaliknya, serikat buruh dapat menggunakan kekuatan ekonominya yang lebih besar untuk menuntut tingkat upah yang lebih tinggi

     5.  Oposisi Loyal terhadap Manajemen
Teori ini tidak menyarankan serikat buruh menjadi manajer atau serikat buruh membantu majikan dalam tugas mereka sebagai manajer, akan tetapi teori ini menganjurkan serikat buruh menolak tanggung jawab atas manajemen.


  APA ITU SERIKAT BURUH DAN UNTUK APA SERIKAT BURUH ATAU GERAKAN SERIKAT BURUH

Serikat buruh adalah basis organisasi kaum buruh dalam kerangka hubungan buruh dengan pemodal/pengusaha. Buruh mengorganissir dirinya untuk memperkuat posisinya dalam perjuangan untuk Perjanjian Kerja Bersama [PKB] yang lebih baik untuk mempertahankan hak-hak dan kepentingan-kepentingan ekonominya kaum buruh. Serikat Buruh menyatukan kaum buruh dan memperkuat kesadarannya.

Serikat Buruh juga adalah satu organisasi yang senantiasa mewakili kaum buruh secara permanen, Artinya serikat ini ditujukan untuk memperjuangkan kebutuhan-kebutuhan kaum buruh sepanjang waktu. Bukan hanya di bentuk dan hidup disaat kaum buruh menghadapi masalah/kasus saja. Atau kalau lagi ada masalah baru saja yang dialami oleh kaum buruh.

Serikat buruh mewakili dan melindungi kaum buruh tanpa diskriminasi/yang tidak membeda-bedakan berdasarkan pada suku bangsa, keturunan, kedudukan, jenis kelamin [laki-laki atau perempuan] dan agama. Siapapun diserikat buruh, baik anggota biasa dan ataupun pengurus/pimpinan mempunyai tanggung jawab kerja untuk kemajuan serikat.

Sementara pengertian serikat pekerja/serikat buruh secara normative --- menurut pengertian dalam UU no 21 tahun 2000 adalah : Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SB/SB) adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh, baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab, guna memperjuangkan, membela, melindungi hak dan kepentingan pekerja dan buruh, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Banyak langkah yang bisa dilakukan oleh SP/SB yang tujuannya tercapai. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 21/2000), keberadaan SP/SB berfungsi:
a) sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial;

b) sebagai wakil pekerja/buruh dalam kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;

c) sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d) sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;

e) sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

f) sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan.

Ya, banyak hal yang bisa dilakukan oleh SP/SB. Dengan demkian, semestinya ada perbedaan yang signifikan antara tenaga kerja yang menjadi anggota SP/SB, dan tenaga kerja yang tidak menjadi anggota SP/SB.


Tenaga kerja yang berserikat akan mendapat keuntungan antara lain:

a) Memiliki hak untuk turut menentukan upah, penghasilan yang layak, syarat-syarat dan kondisi kerja (UU No.18/56 ILO No. 98);

b) Upah dan penghasilan lainnya serta syarat-syarat dan kondisi kerja dilindungi oleh perjanjian kerja (PKB). (Konvensi ILO No.98);

c) Jika pekerja dikenakan indispliner maka majikan harus mengikuti langkah-langkah sesuai yang ditetapkan dalam PKB;

d) Jika pekerja dikenakan indispliner karena sesuatu hal yang tidak dilakukan oleh pekerja ybs, maka Serikat Pekerja akan membela anda;

e) Jika pekerja telah bekerja dengan baik dan sudah wajar untuk dipromosikan, maka Serikat Pekerja akan memperjuangkannya;

f) Kalau berserikat, maka anda mempunyai hak suara, dan sebagainya.


Adapun tenaga kerja yang tidak berserikat, biasanya akan mendapatkan perlakukan sebagai berikut:

a) Majikan hanya akan memberikan apa yang ingin dia berikan;

b) Majikan dapat saja sewaktu-waktu mengadakan perubahan upah, hubungan kerja, syarat-syarat kerja, dan lainnya sesuai kehendaknya;

c) Jika pekerja dikenakan tindakan indisipliner, maka pekerja tidak mempunyai hak untuk diproses;

d) Jika buruh dikenai indispliner untuk sesuatu yang tidak dilakukan oleh pekerja ybs, pembelaan harus dilakukan pekerja sendiri;

e) Promosi/kenaikan pangkat tergantung atas senang tidaknya kepala bagian/majikan anda kepada anda; dan

f) Majikan anda tidak ada kewajiban untuk mendengarkan suara anda.


Jadi Serikat Buruh atau gerakan serikat buruh adalah perjuangan aktif kaum buruh untuk mendapatkan dan mempertahankan hak-haknya dan kepentingan-kepentingan social ekonomi kaum buruh. Adalah upaya kaum buruh untuk mendapatkan bagian nilai yang diciptakan dengan kerja kaum buruh tetapi selama ini diambil/dirampas oleh kapitalis [pengusaha/pemodal].

Perjuangan buruh/pekerja pada pokoknya dipusatkan pada lima tuntutan :

1) Upah yang layak; artinya upah yang didapat lebih besar, sebagai satu cara tercepat bagi kaum buruh untuk memperoleh hasil kerja kolektifnya dan untuk menikmati stándar hidup yang layak dan manusiawi;

2) Jam Kerja yang Pendek; mengurangi jam kerja tanpa pengurangan upah sedikitpun sebagai langkah langsung dalam meningkatkan pembagian buruh dalam nilai produk-produk yang mereka ciptakan ;

3) Kebebasan Berorganisasi; artinya diberikannya kebebasan berserikat bagi kaum buruh sebagai alat untuk bersatunya kaum buruh serta menjaga keberadaan buruh dalam berjuang untuk perlindungan dan pemenuhan hak-haknya serta kepentingannya dalam hubungan perburuhan;

4) Kondisi kerja dan syarat-syarat kerja yang baik dan adil; artinya kaum buruh berjuang untuk adanya perbaikan di tempat kerja seperti K3, perlakuan yang manusiawi, bebas dari intimidasi dan diskriminasi;

5) Hukum/Undang-undang yang Adil; artinya adalah perjuangan bagaimana adanya aturan hukum/undang-undang perburuhan yang berpihak dan melindungi kaum buruh, berarti terlibat untuk mempengaruhi para pembuat kebijakan dalam hal ini pemerintah, untuk menciptakan satu prodak yang berpihak dan melindungi kaum buruh.


Pergerakan Buruh dan Masa Depannya :
Keadaan Indonesia hari ini yang neo-kolonialisme dan sisa-sia feodalisme, sudah Sangat konkrit bahwa semua aspek kehidupan negara baik ekonomi, politik dan kebudayaan Indonesia didominasi oleh kaum Imperialisme yang didukung oleh kakitangannya didalam negeri yaitu penguasa komprador [pemerintah], kapitalis birokrat serta tuan tanah-tuan tanah besar. Yang dampaknya adalah rakyat dijadikan tumbal keserakahannya, termasuk didalamnya adalah kaum buruh yang dijadikan semata-mata alat/mesin pencipta keuntungan/kekayaan semata bagi mereka. Nasibnya terus tertindas dan dihisap sehingga ketergantungan pada kaum pemodal/kapitalis.

Dari situasi itu pergerakan buruh mempunyai peranan yang sangat penting kedudukannya dalam kaum buruh untuk mendapatkan hak-haknya, serta terbebas dari penindasan dan penghisapan.

Pergerakan buruh mencakup semua aksi perjuangan kaum buruh dalam menghentikan tekanan kapitalis dan eksploitasi. Pergerakan ini bertujuan untuk membuang dan menghancurkan sistem sosial lama yang menindas dan menghisap, dimana dibangun sistem sosial baru yang kelas pekerja menjadi pemilik alat-alat produksi dan mengarahkan ekonomi, politik dan budaya nasional ke arah yang lebih baik.

Untuk menyadari tujuan dari pergerakan buruh, serikat buruh asli harus diperkuat oleh para anggotanya [para buruh] para buruh harus bergerak menuntut perbaikan dibidang ekonomi dan politik bersama-sama dengan kelas dan sektor rakyat lainnya dalam masyarakat—dimana selanjutnya harus melancarkan aksi politik.

Semua langkah tersebut akan menghasilkan garis yang kuat dalam melawan monopoli imperialisme, dan para pengikut lokalnya yaitu kapitalis birokrat, penguasa komprador dan tuan tanah besar. Klas pekerja harus bersatu dan memimpin kelas-kelas tertekan, tertindas dan terhisap lainnya di Indonesia ini, seperti kaum tani, pelajar/mahasiswa dan profesional, kaum miskin kota dan kapitalis nasionalis dalam satu kesatuan dan kemerdekaan nasional dan demokrasi yang sejati [demokrasi rakyat]. Kemerdekaan nasional dan demokrasi sejati berarti kemerdekaan negara yang terbebas dari pengaruh dan dominasi imperialisme – kapitalisme dan kakitangannya, kebebasan kaum petani dari eksploitasi kaum feodal, hak-hak demokrasi bagi seluruh penduduk dan membangun pemerintahan adil makmur yang benar-benar memprentasikan pekerja dan rakyat. Usaha dan perjuangan kaum buruh akan mengarah pada pembangunan tatanan sosial yang baru dibawah kepemimpinan klas pekerja dimana alat-alat produksi dan hasil kerja pekerja dapat dimiliki secara sosial.

Manusia akan bisa maju hanya bila ia bebas. Lingkungan masyarakat yang diimpikan pekerja adalah lingkungan dimana setiap orang saling bantu membantu dan tolong menolong, bahu membahu dalam memecahkan persoalan-persoalan. Kerjasama akan memperpendek waktu kerja, karenanya kaum pekerja akan mempunyai waktu lebih untuk bersantai, mengeksplorasi jiwa seninya, memperkaya pengetahuan serta mengembangkan bakat keahliannya.

Sistem tersebut senyatanya meratakan jalan bagi kebebasan sejati manusia. Orang akan bekerja untuk menikmati hasil kerjanya dan bukannya bekerja seperti sekarang ini. Dimana kaum buruh bekerja demi upah yang Sangat sedikit/upah murah. Dengan adanya kebebasan akan eksploitasi potensialitas dan keahlian pekerja tentu akan berkembang sedemikian rupa. Hal ini akan mengarah pada kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemajuan dan kemakmuran umat manusia dan generasi mendatang.//rd07.

sumber :  http://wikiasia.blogspot.com/2012/12/makalah-pengertian-dan-perkembangan.html
               http://infogsbi.blogspot.com/2010/02/apa-itu-serikat-buruh-dan-untuk-apa.html