GERAKAN BURUH
Gerakan buruh merupakan
istilah yang digunakan secara luas untuk menjelaskan dinamika organisasi
kolektif para pekerja atau buruh dalam rangka menuntut perbaikan nasib mereka
kepada majikan (pengusaha) dan kebijakan-kebijakan perburuhan yang pro-buruh
dan adil.
Secara sederhana, gerakan-gerakan buruh dapat
dikelompokkan ke dalam kategorisasi sebagai berikut.
§ Gerakan buruh yang berorientasi untuk
menyejahterakan para anggotanya sehingga para anggotanya mendapatkan
keuntungan, seperti jaminan sosial, jaminan kesehatan, dan uang pensiun. Salah
satu serikat buruh tertua yang tercatat dalam sejarah, Friendly Societies,
didirikan untuk mewujudkan tujuan tersebut.
§ Gerakan buruh yang bertujuan untuk melakukan
tawar-menawar secara kolektif (bargaining collective) sehingga mereka dapat
bernegosiasi dengan para pengusaha mengenai upah dan kondisi kerja yang
manusiawi.
§ Gerakan buruh yang berorientasi untuk melakukan
perlawanan tindakan industri, seperti pemogokan.
§ Gerakan buruh yang berorientasi kepada aktivitas
politik. Di antara tujuan gerakan ini berupaya untuk mewujudkan legislasi yang
adil buat para buruh. Gerakan ini biasanya berwujud partai politik, seperti
halnya Partai Buruh di Inggris yang berawal dari gerakan buruh.
Keadaan
Indonesia hari ini yang neo-kolonialisme dan sisa-sia feodalisme, sudah Sangat
konkrit bahwa semua aspek kehidupan negara baik ekonomi, politik dan kebudayaan
Indonesia didominasi oleh kaum Imperialisme yang didukung oleh kakitangannya
didalam negeri yaitu penguasa komprador [pemerintah], kapitalis birokrat serta
tuan tanah-tuan tanah besar. Yang dampaknya adalah rakyat dijadikan tumbal
keserakahannya, termasuk didalamnya adalah kaum buruh yang dijadikan semata-mata
alat/mesin pencipta keuntungan/kekayaan semata bagi mereka. Nasibnya terus
tertindas dan dihisap sehingga ketergantungan pada kaum pemodal/kapitalis. Dari
situasi itu pergerakan buruh mempunyai peranan yang sangat penting kedudukannya
dalam kaum buruh untuk mendapatkan hak-haknya, serta terbebas dari penindasan
dan penghisapan.
Pergerakan
buruh mencakup semua aksi perjuangan kaum buruh dalam menghentikan tekanan
kapitalis dan eksploitasi. Pergerakan ini bertujuan untuk membuang dan
menghancurkan sistem sosial lama yang menindas dan menghisap, dimana dibangun
sistem sosial baru yang kelas pekerja menjadi pemilik alat-alat produksi dan
mengarahkan ekonomi, politik dan budaya nasional ke arah yang lebih baik. Untuk
menyadari tujuan dari pergerakan buruh, serikat buruh asli harus diperkuat oleh
para anggotanya [para buruh] para buruh harus bergerak menuntut perbaikan
dibidang ekonomi dan politik bersama-sama dengan kelas dan sektor rakyat
lainnya dalam masyarakat—dimana selanjutnya harus melancarkan aksi politik.
Semua
langkah tersebut akan menghasilkan garis yang kuat dalam melawan monopoli
imperialisme, dan para pengikut lokalnya yaitu kapitalis birokrat, penguasa
komprador dan tuan tanah besar. Klas pekerja harus bersatu dan memimpin
kelas-kelas tertekan, tertindas dan terhisap lainnya di Indonesia ini, seperti
kaum tani, pelajar/mahasiswa dan profesional, kaum miskin kota dan kapitalis
nasionalis dalam satu kesatuan dan kemerdekaan nasional dan demokrasi yang
sejati [demokrasi rakyat]. Kemerdekaan nasional dan demokrasi sejati berarti
kemerdekaan negara yang terbebas dari pengaruh dan dominasi imperialisme –
kapitalisme dan kakitangannya, kebebasan kaum petani dari eksploitasi kaum
feodal, hak-hak demokrasi bagi seluruh penduduk dan membangun pemerintahan adil
makmur yang benar-benar memprentasikan pekerja dan rakyat. Usaha dan perjuangan
kaum buruh akan mengarah pada pembangunan tatanan sosial yang baru dibawah
kepemimpinan klas pekerja dimana alat-alat produksi dan hasil kerja pekerja
dapat dimiliki secara sosial.
Gerakan Buruh
Menurut The
Encyclopedia of Social Science, gerakan buruh merupakan seluruh aktivitas
para penerima upah untuk memperbaiki kondisi kerja dan kehidupan mereka.
Gerakan buruh dapat bersifat sementara maupun permanen, yang akhirnya berkembang
menjadi serikat buruh atau serikat pekerja.
Beberapa tokoh
perburuhan seperti : Kerr, Dunlop, Herbison, dan Myers menyimpulkan bahwa
industrialisasi telah menciptakan berbagai macam organisasi kaum
buruh, walaupun berbeda dalam fungsi , struktur kepemimpinan
dan ideologi.
Industrialisasi
menciptakan ketidakseimbangan para pekerja, sehingga tujuan gerakan buruh juga
selalu berubah-ubah dari masa ke masa. Untuk itu, perlu dikemukakan dan
dibahas beberapa teori sehubungan dengan gerakan buruh seperti :
1)
Teori Revolusi
muncul Teori Revolusi dari pergerakan buruh
sosialis dan komunis. Menurut pandangan pemuka-pemuka teori Revolusi, sejarah
adalah catatan tentang perjuangan kelas. Kelas pekerja diciptakan oleh
industrialisasi. Dalam teori ini berusaha menciptakan suatu dunia tanpa
kelas-kelas dalam masyarakat, sehingga keadaan masyarakat dalam persamaan
ekonomi bagi semua oarang.
2) Teori Demokrasi Industri
Teori ini memasukkan unsur demokrasi dalam hubungan kerja
Inudstri. Berdasarkan penelitian Sydney dan Beatrice Webb terhadap serikat
buruh di Inggris, maka dikemukakan teori Demokrasi Industri. Mereka
menyimpulkan bahwa perkembangan serikat buruh dalam hubungan kerja industri
sejajar dengan pertumbuhan demokrasi dalam pemerintahan.
Di lain pihak, Sumner Sliehter mengemukakan bahwa melalui
serikat pekerja dapat dikembangkan peraturan kerja menjadi suatu sistem :
System of Industrial Jurisprudence. Sistem ini lebih bersifat melindungi para
pekerja daripada sistem hukum yang melindungi warga negara dari tindak
kesewenangan pemerintah.
3) Teori Business Unionism
Teori ini lebih mengutamakan pada aspek ekonomis daripada
aspek politisnya. Menurut teori ini, karyawan bersedia bergabung menjadi
anggota serikat buruh agar dapat diwakili dalam perundingan dan tawar-menawar
tentang syarat-syarat kerja, kondisi kerja, kontrak kerja dan dalam pengawasan
hubungan kerja sehari-hari.
Dalam pandangan Samuel Gempers pemimpin pertama American
Federation of Lauber, serikat buruh dibentuk untuk meningkatkan upah dan
jaminan ekonomis, menurunkan jam kerja, melindungi kesehatan dan mencegah
tindakan sewenang-wenang dari para pengusaha. Sedangkan Strasser dan John
Mitchel menyatakan bahwa motivasi mereka bergabung menjadi anggota serikat
buruh karena terdorong oleh kebutuhan harian (ekonomis dan non ekonomis).
4) Teori Sosiopsikologis
Menurut teori ini, serikat buruh dianggap sebagai wadah
bagi para buruh agar dapat memenuhi berbagai macam kebutuhan dan keinginan
mereka.
Cartleton H. Parker memandang keanggotaan serikat buruh
memberikan suatu kesempatan untuk memuaskan segala kebutuhan pada anggota dalam
hubungan kerja mereka.
5) Teori Perubahan
Menurut teori ini, tujuan serikat buruh akan selalu
berubah-ubah sesuai dengan perubahan kondisi kerja dalam perusahaan dan
perubahan masyarakat.
Selig Perlman menyatakan bahwa gerakan buruh ditentukan
oleh beberapa faktor :
1. Resistensi pengusaha/kapitalis
2. Kekuasaan
kaum intelektual terhadap gerakan buruh
3. Kematangan mentalitas serikat buruh
Oleh karena
beberapa faktor tersebut maka program serikat buruh akan selalu berubah-ubah
sesuai dengan perubahan faktor-faktor penentunya.
Serikat
Buruh
Serikat Pekerja/
Buruh adalah organisasi yg dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/ buruh baik
diperusahaan maupun diluar perusahaan, yg bersifat bebas, terbuka, mandiri,
demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi
hak dan kepentingan pekerja/ buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/
buruh dan keluarganya.Terkait dengan kehadiran serikat buruh, muncul berbagai
teori yang dibangun berdasarkan beberapa pandangan. Teori tersebut diantaranya,
1. Teori Kemakmuran
Umum
Kebanyakan anggota
pimpinan serikat buruh beranggapan bahwa apa yang baik bagi serikat buruh, baik
pula bagi bangsa. Upah tinggi yang diperjuangkan oleh serikat buruh merupakan
sumber tenaga beli yang mendorong dan memperkuat pertumbuhan ekonomi. Tuntutan
jaminan sosial dan kesehatan oleh serikat-serikat buruh dipandang sebagai suatu
tuntutan yang akan memberi manfaat bagi mereka yang berada di luar serikat
buruh. Terhadap pendapat tersebut, dilancarkan kecaman bahwa serikat buruh
bertanggungjawab atas : WAGE PUSH INFLATION, upah tinggi cenderung menaikkan
inflasi. Terhadap kecaman ini, serikat buruh membantah dengan menyatakan bahwa
upah tinggi akan menaikkan produktivitas. Produktivitas yang tinggi akan
menurunkan biaya produksi. Maka tuntutan kenaikan upah tidak akan menimbulkan inflasi
tetapi sebaliknya menurunkan harga-harga barang.
2. Teori
Labour Marketing
Menurut teori ini,
kebanyakan kondisi di tempat buruh bekerja ditentukan oleh kekuatan dan
pengaruh buruh di pasar dengan tenaga kerja. Serikat buruh menganggap dirinya
sebagai economic agent di pasar-pasar tenaga kerja. Apabila persediaan
tenaga kerja lebih besar daripada permintaan akan tenaga kerja, harga tenaga
kerja menjadi murah/rendah. Maka supaya tidak merosot harus diadakan
keseimbangan.
3. Teori Produktivitas
Menurut teori ini,
upah ditentukan oleh produktivitas karyawan. Maka produktivitas yang lebih
tinggi harus memperoleh upaya yang lebih tinggi pula.
4. Teori Bargainning
Menurut teori bargainning
modern, baik karyawan maupun majikan memasuki pasar tenaga kerja tanpa harga
permintaan/penawaran yang pasti. Tetapi ada batas harga permintaan/penawaran
tertinggi dan terendah. Dalam batas-batas harga tersebut, tingkat upah
ditentukan oleh kekuatan bargainning kedua belah pihak. Buruh individual
yang berkekuatan lemah harus menerima tingkat upah yang terendah. Sebaliknya,
serikat buruh dapat menggunakan kekuatan ekonominya yang lebih besar untuk
menuntut tingkat upah yang lebih tinggi
5. Oposisi Loyal
terhadap Manajemen
Teori ini tidak
menyarankan serikat buruh menjadi manajer atau serikat buruh membantu majikan
dalam tugas mereka sebagai manajer, akan tetapi teori ini menganjurkan serikat
buruh menolak tanggung jawab atas manajemen.
APA ITU SERIKAT BURUH DAN UNTUK APA SERIKAT BURUH ATAU GERAKAN SERIKAT BURUH
Serikat buruh adalah basis organisasi kaum buruh dalam kerangka hubungan buruh dengan pemodal/pengusaha. Buruh mengorganissir dirinya untuk memperkuat posisinya dalam perjuangan untuk Perjanjian Kerja Bersama [PKB] yang lebih baik untuk mempertahankan hak-hak dan kepentingan-kepentingan ekonominya kaum buruh. Serikat Buruh menyatukan kaum buruh dan memperkuat kesadarannya.
Serikat Buruh juga adalah satu organisasi yang senantiasa mewakili kaum buruh secara permanen, Artinya serikat ini ditujukan untuk memperjuangkan kebutuhan-kebutuhan kaum buruh sepanjang waktu. Bukan hanya di bentuk dan hidup disaat kaum buruh menghadapi masalah/kasus saja. Atau kalau lagi ada masalah baru saja yang dialami oleh kaum buruh.
Serikat buruh mewakili dan melindungi kaum buruh tanpa diskriminasi/yang tidak membeda-bedakan berdasarkan pada suku bangsa, keturunan, kedudukan, jenis kelamin [laki-laki atau perempuan] dan agama. Siapapun diserikat buruh, baik anggota biasa dan ataupun pengurus/pimpinan mempunyai tanggung jawab kerja untuk kemajuan serikat.
Sementara pengertian serikat pekerja/serikat buruh secara normative --- menurut pengertian dalam UU no 21 tahun 2000 adalah : Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SB/SB) adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh, baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab, guna memperjuangkan, membela, melindungi hak dan kepentingan pekerja dan buruh, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Banyak langkah yang bisa dilakukan oleh SP/SB yang tujuannya tercapai. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 21/2000), keberadaan SP/SB berfungsi:
a) sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial;Serikat buruh adalah basis organisasi kaum buruh dalam kerangka hubungan buruh dengan pemodal/pengusaha. Buruh mengorganissir dirinya untuk memperkuat posisinya dalam perjuangan untuk Perjanjian Kerja Bersama [PKB] yang lebih baik untuk mempertahankan hak-hak dan kepentingan-kepentingan ekonominya kaum buruh. Serikat Buruh menyatukan kaum buruh dan memperkuat kesadarannya.
Serikat Buruh juga adalah satu organisasi yang senantiasa mewakili kaum buruh secara permanen, Artinya serikat ini ditujukan untuk memperjuangkan kebutuhan-kebutuhan kaum buruh sepanjang waktu. Bukan hanya di bentuk dan hidup disaat kaum buruh menghadapi masalah/kasus saja. Atau kalau lagi ada masalah baru saja yang dialami oleh kaum buruh.
Serikat buruh mewakili dan melindungi kaum buruh tanpa diskriminasi/yang tidak membeda-bedakan berdasarkan pada suku bangsa, keturunan, kedudukan, jenis kelamin [laki-laki atau perempuan] dan agama. Siapapun diserikat buruh, baik anggota biasa dan ataupun pengurus/pimpinan mempunyai tanggung jawab kerja untuk kemajuan serikat.
Sementara pengertian serikat pekerja/serikat buruh secara normative --- menurut pengertian dalam UU no 21 tahun 2000 adalah : Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SB/SB) adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh, baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab, guna memperjuangkan, membela, melindungi hak dan kepentingan pekerja dan buruh, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Banyak langkah yang bisa dilakukan oleh SP/SB yang tujuannya tercapai. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 21/2000), keberadaan SP/SB berfungsi:
b) sebagai wakil pekerja/buruh dalam kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;
c) sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d) sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
e) sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
f) sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan.
Ya, banyak hal yang bisa dilakukan oleh SP/SB. Dengan demkian, semestinya ada perbedaan yang signifikan antara tenaga kerja yang menjadi anggota SP/SB, dan tenaga kerja yang tidak menjadi anggota SP/SB.
Tenaga kerja yang berserikat akan mendapat keuntungan antara lain:
a) Memiliki hak untuk turut menentukan upah, penghasilan yang layak, syarat-syarat dan kondisi kerja (UU No.18/56 ILO No. 98);
b) Upah dan penghasilan lainnya serta syarat-syarat dan kondisi kerja dilindungi oleh perjanjian kerja (PKB). (Konvensi ILO No.98);
c) Jika pekerja dikenakan indispliner maka majikan harus mengikuti langkah-langkah sesuai yang ditetapkan dalam PKB;
d) Jika pekerja dikenakan indispliner karena sesuatu hal yang tidak dilakukan oleh pekerja ybs, maka Serikat Pekerja akan membela anda;
e) Jika pekerja telah bekerja dengan baik dan sudah wajar untuk dipromosikan, maka Serikat Pekerja akan memperjuangkannya;
f) Kalau berserikat, maka anda mempunyai hak suara, dan sebagainya.
Adapun tenaga kerja yang tidak berserikat, biasanya akan mendapatkan perlakukan sebagai berikut:
a) Majikan hanya akan memberikan apa yang ingin dia berikan;
b) Majikan dapat saja sewaktu-waktu mengadakan perubahan upah, hubungan kerja, syarat-syarat kerja, dan lainnya sesuai kehendaknya;
c) Jika pekerja dikenakan tindakan indisipliner, maka pekerja tidak mempunyai hak untuk diproses;
d) Jika buruh dikenai indispliner untuk sesuatu yang tidak dilakukan oleh pekerja ybs, pembelaan harus dilakukan pekerja sendiri;
e) Promosi/kenaikan pangkat tergantung atas senang tidaknya kepala bagian/majikan anda kepada anda; dan
f) Majikan anda tidak ada kewajiban untuk mendengarkan suara anda.
Jadi Serikat Buruh atau gerakan serikat buruh adalah perjuangan aktif kaum buruh untuk mendapatkan dan mempertahankan hak-haknya dan kepentingan-kepentingan social ekonomi kaum buruh. Adalah upaya kaum buruh untuk mendapatkan bagian nilai yang diciptakan dengan kerja kaum buruh tetapi selama ini diambil/dirampas oleh kapitalis [pengusaha/pemodal].
Perjuangan buruh/pekerja pada pokoknya dipusatkan pada lima tuntutan :
1) Upah yang layak; artinya upah yang didapat lebih besar, sebagai satu cara tercepat bagi kaum buruh untuk memperoleh hasil kerja kolektifnya dan untuk menikmati stándar hidup yang layak dan manusiawi;
2) Jam Kerja yang Pendek; mengurangi jam kerja tanpa pengurangan upah sedikitpun sebagai langkah langsung dalam meningkatkan pembagian buruh dalam nilai produk-produk yang mereka ciptakan ;
3) Kebebasan Berorganisasi; artinya diberikannya kebebasan berserikat bagi kaum buruh sebagai alat untuk bersatunya kaum buruh serta menjaga keberadaan buruh dalam berjuang untuk perlindungan dan pemenuhan hak-haknya serta kepentingannya dalam hubungan perburuhan;
4) Kondisi kerja dan syarat-syarat kerja yang baik dan adil; artinya kaum buruh berjuang untuk adanya perbaikan di tempat kerja seperti K3, perlakuan yang manusiawi, bebas dari intimidasi dan diskriminasi;
5) Hukum/Undang-undang yang Adil; artinya adalah perjuangan bagaimana adanya aturan hukum/undang-undang perburuhan yang berpihak dan melindungi kaum buruh, berarti terlibat untuk mempengaruhi para pembuat kebijakan dalam hal ini pemerintah, untuk menciptakan satu prodak yang berpihak dan melindungi kaum buruh.
Pergerakan Buruh dan Masa Depannya :
Keadaan Indonesia hari ini yang neo-kolonialisme dan sisa-sia feodalisme, sudah Sangat konkrit bahwa semua aspek kehidupan negara baik ekonomi, politik dan kebudayaan Indonesia didominasi oleh kaum Imperialisme yang didukung oleh kakitangannya didalam negeri yaitu penguasa komprador [pemerintah], kapitalis birokrat serta tuan tanah-tuan tanah besar. Yang dampaknya adalah rakyat dijadikan tumbal keserakahannya, termasuk didalamnya adalah kaum buruh yang dijadikan semata-mata alat/mesin pencipta keuntungan/kekayaan semata bagi mereka. Nasibnya terus tertindas dan dihisap sehingga ketergantungan pada kaum pemodal/kapitalis.
Dari situasi itu pergerakan buruh mempunyai peranan yang sangat penting kedudukannya dalam kaum buruh untuk mendapatkan hak-haknya, serta terbebas dari penindasan dan penghisapan.
Pergerakan buruh mencakup semua aksi perjuangan kaum buruh dalam menghentikan tekanan kapitalis dan eksploitasi. Pergerakan ini bertujuan untuk membuang dan menghancurkan sistem sosial lama yang menindas dan menghisap, dimana dibangun sistem sosial baru yang kelas pekerja menjadi pemilik alat-alat produksi dan mengarahkan ekonomi, politik dan budaya nasional ke arah yang lebih baik.
Untuk menyadari tujuan dari pergerakan buruh, serikat buruh asli harus diperkuat oleh para anggotanya [para buruh] para buruh harus bergerak menuntut perbaikan dibidang ekonomi dan politik bersama-sama dengan kelas dan sektor rakyat lainnya dalam masyarakat—dimana selanjutnya harus melancarkan aksi politik.
Semua langkah tersebut akan menghasilkan garis yang kuat dalam melawan monopoli imperialisme, dan para pengikut lokalnya yaitu kapitalis birokrat, penguasa komprador dan tuan tanah besar. Klas pekerja harus bersatu dan memimpin kelas-kelas tertekan, tertindas dan terhisap lainnya di Indonesia ini, seperti kaum tani, pelajar/mahasiswa dan profesional, kaum miskin kota dan kapitalis nasionalis dalam satu kesatuan dan kemerdekaan nasional dan demokrasi yang sejati [demokrasi rakyat]. Kemerdekaan nasional dan demokrasi sejati berarti kemerdekaan negara yang terbebas dari pengaruh dan dominasi imperialisme – kapitalisme dan kakitangannya, kebebasan kaum petani dari eksploitasi kaum feodal, hak-hak demokrasi bagi seluruh penduduk dan membangun pemerintahan adil makmur yang benar-benar memprentasikan pekerja dan rakyat. Usaha dan perjuangan kaum buruh akan mengarah pada pembangunan tatanan sosial yang baru dibawah kepemimpinan klas pekerja dimana alat-alat produksi dan hasil kerja pekerja dapat dimiliki secara sosial.
Manusia akan bisa maju hanya bila ia bebas. Lingkungan masyarakat yang diimpikan pekerja adalah lingkungan dimana setiap orang saling bantu membantu dan tolong menolong, bahu membahu dalam memecahkan persoalan-persoalan. Kerjasama akan memperpendek waktu kerja, karenanya kaum pekerja akan mempunyai waktu lebih untuk bersantai, mengeksplorasi jiwa seninya, memperkaya pengetahuan serta mengembangkan bakat keahliannya.
Sistem tersebut senyatanya meratakan jalan bagi kebebasan sejati manusia. Orang akan bekerja untuk menikmati hasil kerjanya dan bukannya bekerja seperti sekarang ini. Dimana kaum buruh bekerja demi upah yang Sangat sedikit/upah murah. Dengan adanya kebebasan akan eksploitasi potensialitas dan keahlian pekerja tentu akan berkembang sedemikian rupa. Hal ini akan mengarah pada kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemajuan dan kemakmuran umat manusia dan generasi mendatang.//rd07.
sumber : http://wikiasia.blogspot.com/2012/12/makalah-pengertian-dan-perkembangan.html
http://infogsbi.blogspot.com/2010/02/apa-itu-serikat-buruh-dan-untuk-apa.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar